Buronan Multiyears Diringkus

Buronan Multiyears Diringkus

\"KejatiBENGKULU, BE - Masa pelarian Egitama Rahardja Ruslie, buronan utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya terhenti. Satuan tugas tim jaksa Kejati berhasil meringkusnya di lokasi persembunyian di Jalan Kembang Indah 3 Puri Indah Jakarta Barat sekitar pukul 23.00 WIB, Senin malam (16/9). \"Kita akan menangkap semua buronan tersangka korupsi. Kemana pun mereka bersembunyi akan kita kejar,\" tegas Kajati H Chaniffudin SH MH melalui Wakajati Amirullah SH MH, saat tiba di bandara Fatmawati kemarin (17/9). Egitama Raharja Ruslie merupakan kontraktor proyek multiyears pengadaan lampu jalan Kota Bengkulu tahun anggaran 2007, 2008, 2009. Ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sudah hampir setahun. Tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik. \"Tim sudah lama mengintai keberadaan tersangka. Setelah mendapatkan informasi yang tepat, tim langsung bergerak dan meringkusnya tanpa perlawanan,\" jelas Asintel Marihot Silalahi SH MH. Dijelas Marihot, Egitama adalah tersangka sekaligus saksi kunci untuk mengungkap tersangka lainnya dalam proyek yang merugikan negara mencapai Rp 4 milliar ini. Sebab tersangka sebagai kontraktor, adalah orang mengetahui detil mengenai aliran panas uangĀ  proyek lampu jalan senilai Rp 24,57 miliar tersebut.\"Tersangka telah berhasil kita tangkap, dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,\" terangnya. Dalam pengusutan proyek lampu jalan ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Ir Zulkarnain Muin MM mantan Kepala Dinas PU Provinsi, Jumeri Astri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), direktur PT Dwipa Konektra Zaidan, Selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Lelang, serta Egitama buronan yang baru diringkus. Marihot juga menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka ini, Satgas Tim Kejati Bengkulu, dibackup penuh Tim Kejagung serta Tim Kejari Jakarta Barat. Setelah berhasil ditangkap, buronan lampu jalan langsung Kemarin sore (17/9) sekitar pukul 15.45 WIB, tiba dibandara fatmawati menggunakan pesawat Lion Air, dan langsung digelandang Kekejati Bengkulu, kemudian tersangka langsung ditahan dilapas Bengkulu.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: