10 Kepsek Diperiksa

10 Kepsek Diperiksa

KOTA BINTUHAN, BE- Sebanyak 10 kepala sekolah (Kepsek) menjadi saksi dugaan korupsi Kelebihan Jam Mengajar (KJM) tahun 2009 senilai Rp 1 miliar. Saat ini Satreskrim Mapolres Kaur selama seminggu ini terus melakukan pemeriksaan saksi baru berasal dari kepsek dan guru di 3 kecamatan. \"Target kita ada 22 kepsek dan guru di 3 kecamatan yakni Semidang Gumay, Kaur Selatan dan Kaur Tengah,\" kata Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin SH MH, kemarin. Dikatakanya, 22 guru itu tidak sekaligus menjadi saksi, namun setiap hari pihaknya akan memanggil sebanyak 2-4 guru dan kepsek selama seminggu ini. Saat ini baru 3 hari berjalan sudah 10 guru dan kepsek yang dipanggil. Kemudian itu, mereka akan menjadi saksi terhadap  MI SPd mantan Bendara Triwulan I dan II UPTD Semidang Gumay, kemudian UM mantan Bendahara Triwulan III-IV UPTD Semidang Gumay. Lalu ZN mantan bendahara UPTD Kaur Selatan dan MA SPd mantan bendahara UPTD Kaur Tengah. \"Empat bendahara ini sudah masuk dalam daftar dalam laporan (LP) untuk ditindak lanjuti, sehingga untuk membuktikan mereka apakah terkait atau tidak tergantung 22 guru dan kepsek dalam kesaksian,\" jelasnya. Dijelaskanya, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan saksi, kemungkinan ada lebih 22 guru yang akan dipanggil pihak Mapolres Kaur. Guna melihat dan membuktikan apakah 4 orang mantan bendahara itu ikut terlibat dengan mantan bendahara lainya yang telah ditetapkan tersangka. \"Makanya pihaknya masih melakukan penyidikan baik saksi dan juga dokumen yang ada,\" jelasnya. Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka mantan bendahara. Mereka tersebut diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keempat orang tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan yakni  Septi Muda SPd yang saat ini merupakan anggota Panwaslu Kaur. Sebelumnya Septi pernah menjadi mantan Bendahara UPTD Maje- Nasal pada Triwulan 1 dan II. Sedangkan 3 lainnya yakni Setiawan SPd mantan bendahara UPTD Maje Nasal triwulan III dan IV, Sarwan SPd mantan Bendahara UPTD Kaur Utara dan Hadi Susanto SPd mantan Bendahara UPTD Tanjung Kemuning. Keempat orang tersebut saat ini tengah diperiksa secara intensif. \"Memang kita telah menetapkan keempat tersangka kasus KJM setelah beberapa bulan yang lalu kini sudah dilimpahkan. Saat ini kita akan menambah baru 4 mantan bendahara, namun belum ditetapkan tersangka karena untuk sementara mereka masih saksi. Karena untuk membuktikan empat orang tersebut tentunya ada bukti kuat. Maka tunggu hasil pemeriksaan guru-guru tersebut,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: