Retribusi Sampah Pasar Minggu Naik
BENGKULU, BE - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Minggu Bengkulu, menggelar rapat pertemuan dengan pedagang pemilik kios, auning dan lapak. Pertemuan yang diikuti 30 perwakilan pedagang itu membahas tentang besaran tarif pungutan retribusi pengelolaan sampah di kawasan itu. Sempat terjadi perdebatan antara UPTD dengan pedagang, terkait adanya rencana kenaikan tarif itu. Pun begitu, tarif retribusi sampah akhirnya ditetapkan. Besaran tarif itu yakni kios Rp 25 ribu/bulan, auning Rp 20 ribu/bulan dan lapak Rp 500/hari. Pantauan BE, penetapan tarif itu sempat menjadi perdebatan antara UPTD dengan Pedagang. Ketua Pedagang Pasar Minggu Bersatu, H Bi\'an Amir yang meminta agar tarif ini dilakukan uji coba terlebih dahulu. Terkait permintaan itu, Kepala UPTD Pasar Minggu, Roni Bambang S.Sos menuturkan, besaran tarif itu telah melalui survey dan perhitungan. Diakuinya tarif ini lebih besar dari tarif sebelumnya, sebelumnya tarif retribusi kebersihan dipungut 15 ribu/bulan, kios 10 ribu/bulan dan lapak Rp 500/hari. Alasan kenaikan tarif ini, beber Roni Bambang, dikarenakan adanya hasil verifikasi dari badan pengaudit keuangan (BPK). Yang menyatakan potensi PAD Pasar Minggu mencapai 16.925.000 dengan jumlah kios aktif 488 unit dengan besaran retribusi Rp 25.000, auning 180 unit dan lapak 135 unit jumlah biaya itu setelah dikurangi biaya lain-lain tersisa Rp 5.200.000. Inilah besaran PAD yang akan disetorkan per bulannya. Hanya saja dari realisasi yang ada di lapangan, tidak semua auning yang bisa difungsikan. \'\'Makanya kita yang telah mengajukan permohonan pengelolaan retribusi sampah terhitung tanggal 6 September ke Distamber, akan meminta telaah staf, meminta pengurangan besaran PAD itu. Besaran tarif yang kita tawarkan ke pedagang telah disepakati, dan tarif baru ini dan akan diberlakukan untuk kios dan auning pada bulan ini, sedagkan untuk lapak terhitung 1 Oktober mendatang,\'\' tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: