Retribusi Sampah Pasar Minggu Naik

Retribusi Sampah Pasar Minggu Naik

BENGKULU, BE - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Minggu Bengkulu, menggelar rapat pertemuan dengan pedagang pemilik kios, auning dan lapak.   Pertemuan yang diikuti 30 perwakilan pedagang itu membahas tentang besaran tarif pungutan retribusi pengelolaan sampah  di kawasan itu. Sempat terjadi perdebatan antara UPTD dengan pedagang, terkait adanya rencana kenaikan tarif itu.   Pun begitu,  tarif retribusi sampah akhirnya ditetapkan.  Besaran tarif itu   yakni kios Rp 25 ribu/bulan, auning Rp 20 ribu/bulan dan lapak  Rp 500/hari. Pantauan BE,  penetapan tarif itu sempat menjadi perdebatan antara  UPTD dengan Pedagang.   Ketua Pedagang Pasar Minggu Bersatu, H Bi\'an Amir yang meminta agar tarif ini dilakukan uji coba terlebih dahulu.  Terkait permintaan itu, Kepala UPTD Pasar Minggu, Roni  Bambang S.Sos menuturkan, besaran tarif itu telah melalui survey dan  perhitungan.  Diakuinya  tarif ini lebih besar dari tarif sebelumnya, sebelumnya tarif retribusi kebersihan  dipungut 15 ribu/bulan, kios 10 ribu/bulan dan lapak  Rp 500/hari. Alasan kenaikan tarif ini, beber Roni Bambang, dikarenakan  adanya  hasil verifikasi dari  badan pengaudit keuangan (BPK).  Yang menyatakan potensi PAD Pasar Minggu mencapai 16.925.000 dengan jumlah kios aktif  488  unit dengan besaran retribusi Rp 25.000, auning 180 unit dan lapak 135 unit jumlah biaya itu setelah dikurangi biaya lain-lain  tersisa Rp 5.200.000.   Inilah besaran PAD yang akan disetorkan per bulannya. Hanya saja dari  realisasi yang ada di lapangan,  tidak semua auning yang bisa difungsikan.   \'\'Makanya kita  yang telah mengajukan permohonan pengelolaan retribusi sampah  terhitung tanggal 6 September ke Distamber,  akan meminta  telaah staf, meminta pengurangan besaran PAD itu.   Besaran tarif  yang kita  tawarkan ke pedagang telah  disepakati, dan tarif baru ini  dan akan diberlakukan untuk kios dan auning pada bulan ini, sedagkan untuk lapak terhitung 1 Oktober mendatang,\'\' tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: