Pengelolaan Pasar Pagar Dewa Dialihkan

Pengelolaan Pasar Pagar Dewa Dialihkan

BENGKULU, BE - Pengelolaan Pasar Tradisional Pagar Dewa yang selama ini dikelola oleh Kopkal Bangun Wijaya, bakal dialihkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu.  Pertimbangan ini mengingat bahwa surat perjanjian kerjasama antara Pemda Kota dengan koperasi binaan Junaidi Sandestio SPd akan berakhir. \"Telaah ini sesuai dengan hearing yang kita lakukan dengan dewan. Selanjutnya, setelah MoU pertama selesai, masalah teknis akan diurus oleh pihak Disperindag,\" kata Asisten II Setda Kota, Drs H Fachruddin Siregar MM, belum lama ini. Sementara surat perjanjian kerjasama yang kedua yang sempat diterbitkan, lanjutnya, akan dibekukan. Pihak Pemda Kota telah memutuskan bahwa prosedur pembuatan surat ini tidak sesuai dengan mekanisme yang benar. Dengan pembekuan ini, praktis surat tersebut tidak berlaku. \"Keputusan mengenai hal ini sudah sampai kepada walikota. Surat kerjasama itu jelas tidak berlaku lagi, apapun yang disampaikan oleh pihak Kopkal Bangun Wijaya,\" ujarnya. Mengenai tuduhan keterlibatan dirinya dalam pembuatan MoU ini, dijelaskan Fachruddin, pihaknya tidak akan memberikan tanggapan serius. Namun dirinya menyatakan kesediaan bilamana pihak Kopkal Bangun Wijaya menuntut adanya konfrontir antara keterangan pengurus koperasi dengan pihak-pihak yang dituduhkan. \"Kita berpikirnya jernih saja. Silakan kalau ada fitnah atau tuduhan apapun. Kita tidak akan mempersoalkan. Yang jelas surat itu sudah kita putuskan tidak sesuai prosedur,\" tukasnya. Ia juga menampik bahwa pihak Pemda Kota tidak bersedia memanggil pihak pengurus Kopkal Bangun Wijaya untuk memberikan klarifikasi karena adanya konspirasi tertutup.  Menurutnya, kewenangan untuk melakukan investigasi masalah ini ada di bawah naungan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu. \"Kita sudah minta kepada Dinas Koperasi dan UKM untuk menyelesaikan teknis dan evaluasi atas keberadaan Kopkal Bangun Wijaya selama ini. Mudah-mudahan bisa diselesaikan segera,\" ujarnya. Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Kota Sofyan Hardi menyampaikan, pengalihan pengelolaan tersebut tindakan tepat. Dia berharap, tindakan pengalihan tersebut diiringi dengan rekomendasi agar pihak Disperindag dapat menggenjot perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pasar tersebut.   \"Disperindag harus lebih profesional dan akuntabel. Jangan sampai kesalahan terdahulu sampai terjadi kembali,\" tandasnya. Terkait tuntutan ganti rugi yang disampaikan pihak Koppkal Bangun Wijaya, menurut Sofyan, tak perlu dikhawatirkan. Ia justru menyarankan agar persoalan ganti rugi tersebut diselesaikan pada ranah yudikasi.  \"Suruh saja mereka menggugat. Kalau kita berada dipihak yang benar, saya yakin tidak akan ada masalah,\" tandasnya. Di sisi lain, Kepala Disperindag Kota Bengkulu Drs H Tony Elfian MSi menyatakan, pihaknya tidak akan menolak bilamana diserahi pengelolaan pasar ini. Ia pun berjanji akan mengupayakan agar pasar ini nanti dapat difungsikan sebagai pasar tradisional yang menjanjikan. \"Kalau kita yang kelola, nanti kita tata ulang. Kita masih menunggu arahan dari atasan mengenai hal ini. Tapi selama kita mempunyai UPTD pasarnya di sana, saya kira tidak perlu dikhawatirkan,\" imbuhnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: