Parpol Terindikasi Ramai Melanggar

Parpol Terindikasi  Ramai Melanggar

TAIS, BE - Satu tahun jelang pemilhan umum 2014, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Seluma telah mengindikasikan semua partai politik peserta Pemilu 2014 mendatang melakukan pelanggaran. Diantaranya dari pelanggaran administratif hingga pelanggaran yang berbentuk pidana. Karena itu Panwaslu menyerahkan masalah pelanggaran ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). \"Bentuk pelanggaran tersebut adalah berupa pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang tidak diperbolehkan sesuai perbup. Pelanggaran lainnya yang dilakukan partai politik perserta pemilu adalah memasang iklan ajakan memilih melalui media massa yang sejatinya dahulu boleh dilakukan namun setelah terdapat revisi PKPU belum diperbolehkan kembali,\" kata anggota Panwaslu Seluma Divisi Pengawasan M. Zarwan. Disampaikan indikasi ini  akan menyerahkan kasus pelanggaran ini kepada KPU Seluma. Karena menurut Panwaslu yang berhak menyurati dan memberikan teguran kepada parpol terkait permalasan ini adalah KPU. Sehingga KPU Seluma diminta untuk tegas terhadap aturan yang sudah dibuatnya sendiri. Terkait jumlah partai politik dan partai mana saja yang telah mendapatkan teguran ketua Panwaslu berujar jika hampir semua partai politik telah mendapatkan teguran, berikut caleg yang diusung parpol itu sendiri. Sementara itu beberapa kalangan menilai jika seharusnya parpol ketika melakukan sosialisas/kampanye harus menonjolkan program partai. Bukan melakukan bujukan melalui pemberian barang atau sembako yang sejatinya merupakan pembelajaran politik yang tidak bagus karena menjurus ke money politik yang dimodifikasi. \"Panwaslu mengimbau partai politik untuk lebih  mengedepankan program-program yang mengarah kepada pendidikan politik,. Lantaran pendidikan politik bukan hanya menjadi tugas penyelenggara pemilu namun juga partai politik,\" tandas Helwandi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: