Dua Anggota KPU RL Terima Gaji Dobel

Dua Anggota KPU RL Terima Gaji Dobel

CURUP, BE - Dua komisioner KPU Rejang Lebong diantaranya Muhammad Soleh dan Fahamsyah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) oleh seseorang bernama Idham Zainal. Kedua komisioner KPU RL yang berstatus Pagawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong itu, dipermasalahkan terkait dugaan telah menerima gaji dobel diluar tugas penyelenggara pemilu. Dalam laporannya, Idham Zainal menilai kedua komisioner KPU RL tersebut melanggar UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian jo UU nomor 43 tahun 1999, PP nomor 24 tahun 1976 tentang curi PNS, serta SE Kepala BAKN nomor 01/SE/1997 tentang permintaan dan pemberian cuti PNS dimana keduanya diduga masih menerima tunjangan dan gaji diluar tanggungan negara sebagai PNS. Idham Zainal juga melaporkan soal integritas KPU RL karena Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diberikan KPU RL kepada semua partai politik, pasalnya DPSHP yang menjadi dasar penetapan Daftar Calon Tetap tersebut tidak diplenokan sehingga dianggap tidak sah. Dalam laporannya, Idham Zainal mengungkapkan isu yang berkembang dimasyarakat, terkait partai politik dan semua pihak yang ada di RL harus mencermati DPT karena saat ini KPU RL sedang merencanakan pemenangan salah satu partai politik untuk kepentingan salah satu calon presiden. Menanggapi laporan terhadap dirinya, Mohammad Saleh meminta laporan yang disampaikan terhadap dirinya bisa dipelajari dengan sebaiknya, agar tidak salah tarfsir. \"Kalau kita mau berkaca, sebagian besar komisioner KPU  di Provinsi Bengkulu ini berstatus PNS, hal itu bisa menjawab laporan yang disampaikan terkait saya,\" tegasnya. Saleh menegaskan, dalam aturan BKN benar tidak boleh menerima tunjangan, namun gaji sebagai PNS tetap boleh diterima untuk komisioner. \"Saya menerima gaji pokok PNS, bukan tunjangan. Kalau tunjangan sertifikasi, tunjangan PNS dan lain sebagainya berhenti sejak saya duduk sebagai komisioner. Lagipula komisioner tidak menerima gaji, tetapi tunjangan kehormatan untuk itu hal ini tidak perlu dipersoalkan,\" ungkapnya. Hal senada disampaikan mantan komioner KPUD RL Zainal Arifin SH yang juga berstatus PNS. \"Tidak boleh menerima tunjangan PNS, tetapi kalau gaji pokok tetap boleh diterima. Hingga saat ini aturan dari Badan Kepegawaian Negara yang mengatur soal itu belum dicabut. Tugas Komioner tersebut dihargai dalam bentuk tunjangan kehormatan,\" tuturnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: