87.653 DPT Kaur Ditetapkan

87.653 DPT Kaur  Ditetapkan

KOTA BINTUHAN,BE – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur sudah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kaur sebanyak 87.653 jiwa. Terdiri dari 45.323 pemilih laki-laki dan 42.330 pemilih perempuan. Bertambahnya DPT maka otomatis  jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ikut bertambah sebanyak 326 TPS dari 165 desa. Namun demikian , jumlah tersebut dapat saja bertambah maupun berkurang. \" Memang  Jumlah itu berselisih sebanyak 956 jiwa dari total Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan KPUD bulan lalu yakni 88.609, Jumlah itu telah sah sebagai data DPT yang sudah dirangkup oleh rekan-rekan di lapangan serta berdasarkan hasil sanggahan pada masa DPSHP,\" kata Ketua KPUD Kaur Sirajuddin Aksa MTPd melalui Juru Bicara KPU, Sulaiman Rasyid SSos, kemarin. Dikatakanya, rincian DPT perkecamatan yakni Kecamatan Kaur Selatan sebanyak 19 Desa dengan jumlah TPS 34 total DPT 10.759, Kecamatan Tetap dengan 12 desa sebanyak 18 TPS dengan total DPT 4.969, Kecamatan Kaur Tengah dengan 9 Desa sebanyak 14 TPS dengan total DPT 3.414. Kemudian Kecamatan Luas dengan 12 desa sebanyak 19 TPS total DPT 4.525, Kecamatan Semidang Gumay dengan 13 desa sebanyak 18 TPS total 4.557. Selanjutnya Kecamatan Kinal dengan 14 desa sebanyak 16 TPS total DPT 3.630, Kecamatan Maje dengan 19 desa sebanyak 36 TPS total DPT 9.011, Kecamatan Tj.Kemuning dengan 20 desa sebanyak 27 TPS total DPT 8.827, kemudian Kecamatan Muara Saung dengan 7 desa sebanyak 25 TPS dan total DPT 4.935. Lalu Kecamatan Kelam Tengah dengan 13 desa sebanyak 23 TPS dan total DPT 5.657, sedangkan Kecamatan Kaur Utara dengan 11 desa sebanyak 21 TPS dan total DPT 5.556, Kecamatan Padang Guci Hulu dengan 11 desa sebanyak 19 TPS dan total DPT 5.529, Kecamatan Padang Guci Hilir dengan 9 desa sebanyak 10 TPS dan total DPT 3.063, Kecamatan Nasal dengan 17 desa sebanyak 36 TPS dan total DPT 10.292. Terakhir Kecamatan Lungkang Kule dengan 9 desa sebanyak 10 TPS dan total DPT 2.929. \"Dari jumlah tersebut maka  secara hukum jumlah DPT sudah ditetapkan dalam rapat pleno. Namun bila dihari pemilihan ada pemilih yang tidak terdaftar, maka masih dapat diakomodir syaratnya dapat menunjukan KTP atau Kartu Keluarga,\" jelasnya. Sementara itu, jumlah DPT tersebut belum ditambah dengan pimilih pemula. Karena saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula, sehingga kemungkinan besar jumlah pemilih pemula akan di ketahui pada 2014 mendatang. \"Kita tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilih pemula. Karena tingkat pemilih pemula cukup banyak sehingga hak mereka untuk memilih harus di laksanakan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: