Final, DPT 77.471 Jiwa
BENTENG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kemarin. Jumlah DPT pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang sebanyak 77.471 jiwa. \"DPT inilah yang menjadi patokan bagi kita untuk menentukan jumlah suara bagi Caleg untuk merebutkan satu kursi,\" ungkap Anggota Komisioner KPU, Supirman, S.Ag. DPT itu dengan rincian, untuk daerah pemilihan (dapil) I, berjumlah 28.815, Dapil II, 16.392, Dapil III, 17.717 dan Dapil IV, 14.547 mata pilih. Awalnya, pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikan (HP) berjumlah 77.489. Sehingga, hanya terdapat sekitar 18 orang mata pilih antara selisih PPK dengan DPS HP tersebut. Untuk menentukan hasil DPT final itu, KPU terlebih dahulu menyuruh para PPK untuk menjelaskan jumlah mata pilih disetiap Dapil (Daerah pemilihan). Penjelasan itu didengarkan oleh seluruh pihak partai politik peserta Pemilihan Legistatif (Pileg) tahun 2014 mendatang. Selanjutnya, baru dilakukan pencocokan data selisih pemilih tersebut. Setelah itu barulah diputuskan final dengan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Yaitu, KPU Benteng dan PPK yang terdapat di 10 Kecamatan se- Benteng. \" Memang ada selisih sekitar 18 suara, namun sudah kita sepakati sehingga dapat difinalkan,\" tambahnya. Dijelaskannya, jumlah DPT final ini yang akan menjadi acuan bagi para calon legistatif (Caleg) memperkirakan suara untuk dapat duduk menjadi anggota DPRD Benteng, periode 5 tahun kedepan. Begitu juga dengan partai politik untuk menentukan atau memperkirakan berapa target kursi yang akan didapati oleh parpol tersebut. \" DPT inilah yang sangat ditunggu oleh Parpol untuk menentukan perkiraan suaranya,\" tambahnya. Dengan penetapan DPT ini bukan berarti tak bisa menambah pemilih baru. Jika ada warga yang belum terdaftar masih bisa dimasukkan dalam DPT. Karena ada masa perbaikan selama 14 hari kedepan. Setelah habis masa perbaikan, maka KPU tidak akan menerima lagi tambahan DPT tersebut. \"Dengan KTP saja, nanti dapat memilih namun harus membawah surat persetujuan dari tingkat PPS,\" pungkasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: