Menkumham Resmikan 73 Desa Sadar Hukum
BENGKULU, BE - Sebanyak 73 desa sadar hukum di Provinsi Bengkulu akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Amir Syamsudin. Desa tersebut telah diverifikasi Kanwil Kemenkum dan HAM dan Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Bengkulu. Peresmian dijadwalkan akhir 27 September ini di Kabupaten Bengkulu Tengah. \"73 desa itu tersebar di 10 kabupaten dan kota, yang terpilih berdasarkan verifikasi dan survei dan akan ditetapkan oleh Menteri,\" kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Sutamta, SH, MH, di Kanwil Kemenkumham, Jumat (13/9). Selain itu, untuk melakukan verifikasi desa sadar hukum, pihaknya juga bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Sebelum menetapkan sebagai desa sadar hukum, pihaknya terlebih dahulu memberikan pembinaan terhadap calon sadar hukum sejak 1997. Dari tahun ke tahun jumlah desa sadar hukum meningkat, mencapai 73 desa. \"Kriteria desa sadar hukum yaitu pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) harus 100 persen, kasus pernikahan dibawah umur rendah, kasus kriminalitas dan narkoba yang rendah,\" jelasnya. Dia mengatakan, untuk kasus pernikahan di bawah umur atau usia warga yang menikah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, bekerjasama dengan KUA Kementerian Agama, sedangkan angka kriminalitas dan narkoba berkoordinasi dengan polisi. \"Harapan kita, dengan penetapan desa sadar hukum tersebut, masyarakat semakin bertanggungjawab dan menjaga nama baik desa. Sehingga, desa tersebut juga menjadi contoh bagi warga desa lain,\" jelasnya. Selain meresmikan desa sadar hukum, pada kesempatan itu juga akan dicanangkan kabupaten dan kota peduli HAM. Pencanangan kabupaten dan kota peduli HAM tersebut akan dilanjutkan dengan penilaian terhadap kabupaten dan kota yang peduli HAM. \"Nanti akan ada keputusan terhadap kabupaten yang peduli, cukup peduli bahkan tidak peduli HAM. Penerapan HAM tersebut kata dia antara lain dilihat dari pemenuhan daerah terhadap hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan dan lainnya,\" tuturnya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: