Gaji Komisioner KPUD Belum Naik
BINTUHAN,BE- Mulai 1 September kemarin Komisioner KPUD Kaur sudah menikmati gaji perdananya. Lima anggota KPUD Kaur sudah dilantik lebih dulu di bulan Agustus, namun proses gajinya sudah bisa diterima 1 September kemarin. Untuk besaran gaji disesuaikan dengan aturan yang berlaku, belum ada kenaikan seperti yang diwacanakan. Untuk Ketua KPU gaji atau uang kehormatannya sebesar Rp 4 juta. Sedangkan untuk anggota sebesar Rp 3 juta. \"Mereka sudah menerima uang kehormatan sesuai dengan aturan yang berlaku, soal kenaikan masih menunggu surat Edaran (SE) Kementrian Keuangan,\" kata Ketua KPUD Kaur Sirajuddin MTPd melalui Sekretaris KPU Darmawansyah SIP MM, kemarin. Dikatakanya, walaupun sudah disetujui Presiden soal rencana kenaikan gaji KPUD, yakni untuk ketua naik menjadi Rp 6,8 juta dan anggota Rp 5,55 juta. Namun belum bisa diterapkan. Sesesuai petunjuk KPU Pusat dan Provinsi harus menunggu SE kemenkeu. Sehingga bulan September ini mereka masih menerima uang kehormatan seperti anggota KPU kabupaten lainya. \"Saat ini sesuai anggaran pihak sekretariat sudah memeberikan hak sesuai dengan aturan, soala adanya kenaiakan kita masih menunggu informasi selanjutnya,\" jelasnya. Sementara itu, meski Presiden RI telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun Komisioner KPU yang sudah dilantik beberapa waktu lalu belum dapat menikmatinya. Hingga saat ini, belum ada petunjuk lebih lanjut dari KPU RI. Rencananya, kenaikan Ketua KPU provinsi sebesar Rp 6 juta naik menjadi Rp 10 juta per bulan. Sedangkan gaji anggota, dari Rp 5 juta naik menjadi Rp 8,9 juta per bulan, sedangkan ketua KPU Kabupaten Rp 6,8 juta per bulan dan anggota Rp 5,55 juta per bulan. Namun Gaji tersebut tidak semuanya diterima oleh Komisioner KPU, melainkan dipotong pajak sebesar 15 persen. \"Kita tetap akan melakukan koordinasi dengan piahk KPU Provinsi, jika sudah adanya SE dari kementrian Keuangan,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: