Dewan Kecam Adanya Pungli Sertifikasi

Dewan Kecam Adanya Pungli Sertifikasi

TUBEI,BE - Adanya informasi mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap tunjangan sertifikasi bagi para guru di SMAN 1 Lebong Utara dikecam anggota DPRD Lebong. Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Lebong meminta pihak Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah raga (Diknaspora) Kabupaten Lebong memanggil pihak sekolah bersangkutan mengenai klarifikasi dugaan pungutan liar sertifikasi tersebut. \"Kami sangat mengecam pungli tersebut. Tidak ada aturannya mencukupi jam mengajar dengan membayar sejumlah uang agar jam mengajar itu cukup. Kalau ada yang seperti itu jelas pungutan liar dan itu bisa di pidanakan,\" tegas Sekretaris Komisi I DPRD Lebong Sahirwanto SSos kepada wartawan kemarin. Senada yang disampaikan Sahirwanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lebong A Bursani SSos juga mengecam tindakan oknum yang melakukan pungutan liar tersebut. Dirinya meminta agar pihak Diknaspora bisa segera memanggil dan menegur pihak oknum yang melakukan pungutan tersebut. Sebab jika dibiarkan saja maka dikhawatirkan akan terjadi di sekolah-sekolah lainnya. \"Kepada guru yang dimintai uang atas kekurangan jam mengajar tersebut jangan mau menyerahkan sejumlah uang. Kan sudah ada aturannya jika kurang jam mengajar bisa mencari jam di sekolah lainnya sesuai dengan kekurangan jam mengajar,\" kata Bursani. Sebelumnya, dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap tunjangan sertifikasi bagi para guru di SMAN I Lebong Utara diduga dilakukan dengan modus memperjualbelikan jam belajar bagi para guru yang kekurangan jam pelajaran untuk memenuhi syarat sertifikasi. Salah seorang guru yang menjadi korban pungutan tunjangan sertifikasi di SMAN I Lebong Utara yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengungkapkan bahwa pada semester genap tahun pelajaran 2012/2013 (Januari 2013) lalu dibacakan pembagian tugas bagi para guru yang ada di sekolah tersebut namun belum di SK kan oleh pihak sekolah. Saat itu terdapat beberapa orang guru yang kekurangan jam mata pelajaran untuk memenuhi syarat sertifikasi tersebut. \"Saat pengumpulan berkas sertifikasi di hari terakhir semester genap tersebut yang sudah ditentukan oleh Dinas Diknaspora, ada oknum guru RE yang menyodorkan contoh surat pernyataan agar masing-masing kami membuatnya. Inti surat tersebut adalah jumlah jam yang kurang akan dipenuhi 24 jam dengan syarat apabila uang sertifikasi itu cair sanggup membayar Rp 500 ribu per jumlah kekurangan jam,\" ungkapnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: