Petani Ganja Divonis 15 Tahun
CURUP, BE - Heri Antoni (27) serta sepupunya Hendri (17) warga Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) terpaksa harus menghabiskan hampir setengah masa hidupnya di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Curup. Dua terdakwa kasus kepemilikan 1.115 batang ganja dan 1.900 gram ganja kering dinyatakan terbukti melanggar pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 148 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika. Sehingga keduanya dijatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 8 M M subsideir 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Curup dalam sidang yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama, SH beranggotakan Hika D Asril Putra SH dan Adil Hakim SH, sekitar pukul 12.30 WIB, Rabu (11/09). Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, kedua pemuda yang telah menikah itu menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup Eliarmi SH menyatakan pikir-pikir atas vonis terbut. Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 8 M subsider 1 tahun penjara. \"Kedua terdakwa memang hanya pengelola kebun, sedangkan pemiliknya masuk daftar pencarian orang oleh Polres RL. Namun pemiliknya tidak lain orang tua dan paman dari kedua terdakwa. Selian itu kedua terdakwa menguasai 1.900 gram ganja kering dan sudah 5 hari memelihara ladang ganja yang memiliki 1.115 tanaman,\" ungkap Eliarmi. Pantauan wartawan, tidak tanpak keluarga kedua terdakwa yang menemani proses sidang yang berlangsung di jalan Basuki Rachamat Kelurahan Dwi Tunggal tersebut. Hanya terlihat istri dari terdakwa Hendri, yang tanpak menyaksikan suaminya hanya tertunduk menyesal atas perbuatannya. \"Kami sudah punya satu anak pak, tidak tau lagi mau seperti apa lagi,\" ungkap istri Hendri ditemui Bengkulu Ekspress. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: