Ratusan Makanan Kadaluarsa Disita

Ratusan Makanan Kadaluarsa Disita

\"IMG00386-20130911-1241\"LEBONG UTARA, BE - Guna melakukan perlindungan kepada konsumen, Rabu (11/9) kemarin, Polsek Lebong Utara melakukan razia makanan kadaluarsa yang ada di beberapa toko atau warung di Pasar Muara Aman. Hasilnya tak kurang dari 150 makanan dan minuman ringan yang telah kadaluarsa berhasil disita oleh Polsek Lebong Utara dari beberapa toko di Pasar Muara Aman. Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lebong Utara Iptu Mirza Gunawan bersama beberapa anggota Polsek Lebong Utara dan Polres Lebong. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Mirza Gunawan didampingi Kanit Reskrim Bripka Feri Zalaludin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya telah berhasil menyita ratusan jenis makanan dan minuman karena diketahui sudah kadaluarsa. Dalam razia tersebut,  petugas melakukan pemeriksaan setiap makanan dan minuman yang dipajang di rak penjualan di toko dan mini market di Pasar Muara Aman. Tumpukan makanan dan minuman kadaluarsa, rata-rata ditemukaan bersamaan dengan makanan yang masih layak jual. Bahkan tidak sedikit pula, ada tumpukan makan dan minuman yang sudah kadaluasa diletakan di bawah rak penjualan. Dari temuan makanan dan minuman kadaluarsa tersebut, selanjutnya petugas terpaksa melakukan penyitaan. Setelah melakukan penyitaan makanan dan minuman kadaluarsa tersebut, pihak Polsek Lebong Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko, serta akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Lebong mengenai tindak lanjut dari hasil razia tersebut. Dalam hal tersebut, pemilik toko dikenakan Undang-undang perlindungan konsumen serta Undang-undang Perdagangan karena masih menjual barang yang telah kadaluarsa dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. \"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko, bahkan besok (hari ini,red) kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lebong. Ini kita kenakan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta Undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang Perdagangan. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" ungkap Kapolsek.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: