Saksi Penggugat Sudutkan KPU
Ajudikasi Sengketa DCT BENGKULU, BE - Sidang ajudikasi tentang sengketa penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) terus berlanjutkan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Kemarin (11/9) giliran calon Angota DPRD Seluma dari Partai Keadilan dan Perstuan Indonesia (PKPI), Okti Fitriani SPd MSi dan caleg DPRD Lebong dapil 3 dari PPP, Edy Mufrodi menjalani ajudikadi. Dalam ajudikasi tersebut, Okti menghadirkan 5 saksi, yakni Sekretaris DPD Gerindra Provinsi Bengkulu, M Sis Rahman, Ketua DPC Gerindra Seluma, mantan Sekretaris KPU Provinsi Karmawanto MPd, mantan Ketua KPU Seluma Faisal Bustamam dan saksi ahli dari Unib, Dr Elektison Somi SH MHum. Dalam kesempatan tersebut, Elektison mengungkapkan bahwa Surat Edaran (SE) tidak memunculkan norma atau aturan baru. Surat Edaran hanya bersifat Petunjuk Teknis (Juknis). Sementara KPU Seluma menggugurkan Okti sebagai caleg menggunakan Surat Edaran KPU RI nomor 481 yang berisi bahwa komisioner KPU yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif, maka harus menggundurkan diri sebelum tanggal 9 April 2013. Sementara Okti sendiri baru mengudurkan diri atau habis masa jabatannya pada 24 Mei 2013. \"Menurut pak Elektison, keputusan KPU yang mengggugurkan caleg hanya mempedomani Surat Edaran adalah suatu bentuk kekeliruan,\" kata Anggota Bawaslu Provinsi Divisi Penanganan Pelanggaran, Ediansyah Hasan, kemarin. Tidak hanya saksi ahli Elektison yang menyudutkan KPU, 4 saksi lainnya juga menyampaikan hal yang sama. Karena mengenai pencalonan mantan komisioner KPU tidak dijelaskan dalam Peraturan KPU ataupun Undang-undang pemilu sebelumnya. Larangannya baru muncul setelah adanya surat edaran dari KPU RI. \"Semua saksi berpihak kepada pemohon atau pengugat, dalam hal ini Okti Fitriani,\" bebernya. Mendapati hal tersebut, Ketua KPU Seluma Rosdi Efendi menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban atau pembelaan dalam bentuk tertulis, yang akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sementara itu, sidang ajudikasi selanjutkan dilakukan atas pemohon caleg DPRD Lebong dapil 3 PPP, Edy Mufrodi. Edy Mufrodi hanya menghadirkan 1 orang saksi, yakni LO PPP Lebong, Tandri. Sementara dari KPU Lebong dihadiri oleh Hendrivan Aftawan yang menjabat sebagai Divisi Teknis KPU Lebong. \"Dari fakta-fakta persidangan, kami sudah memiliki gambaran mengenai sengketa ini. Hanya saja belum bisa kami bocorkan karena fakta dan alat bukti di persidangan ini kembali kami bahas dan kami kaji lagi,\" kata Ketua Bawaslu, Parsadaan Harap SP MSi. Pihaknya pun akan menggelar sidang ajudikasi lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon atau tergugat yang akan dimulai Jumar hingga Senin besok. \"Setelah sidang lanjutan ini, baru kami menggelar rapat pleno untuk menentukan keputusan sengketa DCT ini,\" ujarnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: