Permintaan Wafa Ditolak?

Permintaan Wafa Ditolak?

BENGKULU, BE - Permintaan Wafa Abdullah, salah seorang Calon DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS), besar kemungkinan akan ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Hal ini dikarenakan Wafa tidak melakukan gugatan sebagai bentuk penolakan atas keputusan KPU yang mencoretnya karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Meskipun Wafa telah melayangkan surat permintaan diberikan kesempatan yang sama seperti Syaiful Anwar Bachsin, namun saat ini KPU Provinsi Bengkulu belum menerima balasan dari Bawaslu RI. Juru Bicara KPU Provinsi, Zaiman Sagiman mempredikasikan bahwa permintaan Wafa akan ditolak Bawaslu. Hal ini dikarenakan Wafa tidak menggugat seperti yang dilakukan Syaiful Anwar Bachsin yang langsung menggugat 3 hari setelah penetapan calon sementara beberapa waktu lalu. \"Kembali diberikan kesempatan untuk memperbaiki dukungan atau tidak, itu tergantung gugatan.  Kenyataan, Wafa sendiri tidak menggugat. Ia baru meminta keadilan setelah gugatan Syaiful diterima dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dukunganya oleh Bawaslu RI,\" terang Zainan. Ia mengaku keputusan Bawaslu tersebut bersifat personal atau individual, bukan berlaku secara umum. \"Jika Bawaslu memutuskan Syaiful diberikan kesempatan, maka hanya berlaku bagi Syaiful dan tidak berlaku bagi orang lain. Ini berbeda dengan keputusan Bawaslu RI saat menyikapi 4 balon DPD yang dicoret oleh KPU yang lama pada Juni lalu. Saat itu Bawaslu memutuskan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada balon yang dicoret, dan keputusan itu berlaku bagi semua bagi calon yang dicoret, bukan bagi balon yang menggugat saya,\" paparnya. Menurut mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan itu, kebijakan Wafa yang tidak menggugat pasca penetapan DCS pada 5 Juli lalu,  menandakan bahwa Wafa telah menerima keputusan tersebut. Kendati demikian, KPU Provinsi Bengkulu tetap menunggu keputusan Bawaslu RI. Bila Bawaslu menerima permintaan Wafa Abdullah, maka KPU provinsi pun siap melanjutkan tahapannya. \"Kami masih menunggu keputusan Bawaslu RI. Jika permintaan itu diterima, maka kami siap melakukan apa yang menjadi tugas kami, seperti melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,\" pungkasnya. Dibagian lain, Wafa tetap berharap agar permintaannya diterima Bawaslu RI. Menurutnya, bila Syaiful diberikan kesempatan maka dirinya berhak mendapatkan kesempatan tersebut. Itu dikarenakan ia dan Syaiful dicoret dalam waktru yang sama oleh KPU karena dukungannya tidak memenuhi syarat minimal, yakni kurang dari 2000 dukungan.  \"Saya memang tidak menggugat setelah penetapan DCS, namun saya juga menginginkan kesempatan yang sama seperti Syaiful, karena kami satu paket,\" ujarnya.(400)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: