Sekdes 9 Bulan Tak Gajian

Sekdes 9 Bulan Tak Gajian

TAIS, BE- Hingga saat ini Sekretaris Desa yang belum menjadi PNS di Kabupaten Seluma belum menerima honor selama 9 bulan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma diminta membayar honor tersebut. Anggaran honor itu sendiri disetujui dalam alokasi Dana Desa (ADD) Rp 500 ribu seperti tercantum dalam Perbub nomor 7 tahun 2013. “ Mestinya honor Sekdes yang tidak PNS sudah dibayarkan. Kenyataan di lapangan beberapa Sekdes saja yang telah menerima honor mereka. Bahkan Perbub sendiri telah dikeluarkan namun buktinya perbut tidak dijalankan,” kata Ketua Komisi III DPRD Seluma Drs Martadinata. Ditegaskannya, DPRD meminta Pemkab membayar biaya pesangon sebsar Rp 20 juta untuk masa kerja di atas 5 tahun. Kemudian membayar honor sebesar Rp 5 juta untuk lama kerja dibawah 5 tahun. Alokasi anggaran pembayaran tersebut juga harus dibahas lebih lanjut. “Jika memang tidak sanggup maka salah satu solusinya adalah membayar pesangon yang terlebih dahulu harus dalam pembahasan terkait alokasi dana untuk membayarkan tersebut,” kata Martadinata. Menindak lanjuti akan hal tersebut, lembaga dewan, kata Martadinata, akan segera meminta penjelasan terkait hal ini ke pihak DPPKADdan bagian Administrasi Pemerintahan. Selain itumemastikan alasan bagi Pemkab yang belum membayar honor para Sekdes tersebut. “Secepatnya DPPKAD dan Tapem akan kita mintai keterangan,” katanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: