Empat Perda Baru Disahkan

Empat Perda Baru Disahkan

ARGA MAKMUR, BE - Penyampaian kata akhir fraksi di gedung dewan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kemarin membuahkan empat Raperda ditingkatkan menjadi Perda. Masing-masing Perda baru tersebut, yakni Perda Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pengendalian dan Retribusi Menara Telekomunikasi, Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Wabup BU,  Ir Mi\'an mengatakan, dengan disahkannya empat raperda tersebut merupakan payung hukum untuk retribusi kemajuan kabupaten BU. Sehingga kata akhir yang disampaikan fraksi akan ddijadikan pedoman para eksekutif sebagai penerapannya dapat terlaksana. \"Mari kita bersama-sama memajukan kabupaten ini dengan panduan empat perda yang telah disahkan ini, sehingga bertanggung jawab dalam melaksanakan tanggung jawab,\" jelas Mi\'an. Sementara itu, Ketua DPRD, Buyung Satria SH mengatakan, dengan empat raperda yang disahkan selanjutnya diminta para SKPD dapat meningkatkan PAD dengan mempedomani perda yang telah disahkan itu. Sementara empat raperda yang belum dibahas mengenai raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2012 dan LKPD 2012, tentang pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, tentnag penyelenggaraan kegiatan usaha migas, dan tentang ketenagalistrikan akan dibahas di sela-sela pembahasan APBDP, karena APBDP akan dibahas 17 September mendatang. (117) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: