Bayar Paspor Via BNI
BENGKULU, BE - Sebagai transparansi kepada masyarakat Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjalin kerjasama dengan Bank Negara Indonesia. Kini semua pembayaran yang yang selama ini dilakukan di Kantor Imigrasi berpindah ke BNI dengan sistem voucher \"Jadi jika selama ini setiap pembayaran seperti pembuatan paspor dilakukan di kantor Imigrasi maka setelah kerja sama ini pembayaran akan dilakukan di BNI. Pembayaran ini bisa dilakukan di semua kantor BNI,\" ungkap Pemimpin Cabang BNI Bengkulu, Agus Haedar Usman. Pembayaran melalui BNI akan mulai aktif Oktober mendatang. Setidaknya ada delapan pembayaran yang dilakukan di BNI antara lain pembuatan paspor biasa, izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, surat perjalanan pebisnis APEC, surat perjalanan laksana paspor, pemberian fasilitas keimigrasian dan surat persetujuan visa ke perwakilan RI di luar negeri. Pemohon pembuat surat-surat tersebut saat melakukan pembayaran akan diberikan voucer oleh BNI. Voucher tersebut hanya berlaku untuk 7 hari kerja. Apabila selama tujuh hari kerja voucher tersebut tidak digunakan maka akan dikembalikan ke rekening pemohon. \"Dengan adanya kerjasama ini tidak ada lagi transaksi uang tunai di imigrasi sehingga prosesnya menjadi lebih transparan,\" tambah Agus. Lebih lanjut Agus menjelaskan penandatangan kerja sama ini dilakukan awal Agustus 2013 lalu dan ditandatangani langsung Direktur Jendral Imigrasi Bambang Irawan dan Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: