Ada Pungli Kartu Kuning

Ada Pungli Kartu Kuning

BENTENG, BE - Ternyata pembuatan kartu kuning secara gratis yang diucapkan oleh Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hanya sebatas dimulut saja. Pasalnya para pembuat kartu kuning mengeluhkan persoalan pungutan liar (pungli) dalam membuat kartu kuning tersebut. Bahkan pungli yang dipatok oleh oknum Dinsosnakertrans itu, berkisar dari senilai Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu/orang. Belum lagi proses pembuatanya yang cukup lama dan terkadang harus menunggu berhari - hari. \"Di koran berkoar - koar jika pembuatan kartu kuning gratis, namun kenyataan masih juga membayar,\" celetuk seorang pembuat kartu kuning mengaku bernama Evi, kemarin di kantor Dinsosnakertrans. Menurutnya, uang pungli yang diminta oleh oknum Dinsosnakertrans itu bukan hanya secara sukarela atau seberapa saja dikasih. Namun sudah dipatok oleh oknum PNS tersebut. Jika tidak diberikan uang pungli itu, maka kartu kuningnya tidak akan dikeluarkan atau tidak dapat. Kalau uang pungli itu masuk ke PAD (Pendapatan Asli Derah) dan memang ada tarifnya mereka tidak keberatan. Namun uang pungli itu masuk ke kantong pribadinya. \"Jika uang pungli kartu kuning ini masuk kekantong apa tidak korupsi namanya,\" tandasnya. Sementara itu, Kadinsosnakertrans Benteng, Meizuar tidak menampik adanya pungli pada pembuatan kartu kuning tersebut. Hanya  saja, hal itu atas ulah oknum pihaknya yang melakukan punggutan sembarangan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu. Hanya saja,  pungli dari kartu kuning itu sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan. \"Memang ada namun sudah saya suruh untuk dibalikan,\" paparnya. Ia menambahkan, walaupun anak buahnya itu tidak sengaja didalam melakukan pungli tersebut, maka tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. sebab, apa yang dilakukan oleh oknumnya itu sudah jelas menyalahi aturan yang ada. \"Tetap kita berikan sanksi,\" pungkasnya.(111)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: