Dewan Diperiksa 4 Jam

Dewan Diperiksa 4 Jam

\"2.DoniBENGKULU, BE - Anggota DPRD Kepahiang Edwar Samsi, kemarin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Anggota Pansus LHP BPK RI terkait pengadaan mesin triplek di Dinas Perindag, Koperasi dan UKM Kepahiang ini menjalani pemeriksaan hingga 4 jam lamanya. \"Hanya ditanya seputar Pansus LHP BPK itu, dan saya lupa berapa pertanyaan tadi,\" jelas Edwar Samsi kepada BE saat diwawancarai BE usai menjalani pemeriksaan kemarin. Anggota legislatif yang selalu vokal menyoroti temuan dana dalam LHP BPK RI ini menuturkan, penyidik tidak menanyakan sejauh mana keterlibatan petinggi daerah Kepahiang atas perkara dugaan korupsi senilai Rp 2,3 milliar tersebut. \"Tadi pertanyaan tidak mengarah kesitu (Bupati-red), hanya seputar LHP,\" kata Edwar. Sementara itu, Kajati Bengkulu Chaniffudin SH MH melalui Kasi Penyidikan Zulkifli SH membenarkan pemeriksaan anggota dewan Kabupaten Kepahing tersebut, terkait dengan Pansus LHP BPK RI. Namun, Kasi penyidikan enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut. Dengan alasan untuk kepentingan penyidikan dan kerahasiaan keterangan para saksi. \"Ya anggota dewan yang kita periksa, sudah datang sejak pagi. Dia sempat menunggu karena kita masih ada kegiatan,\" terang Zulkifli. Ditambahkan Zulkifli, sejauh ini penyidik belum menemukan indikasi adanya keterlibatan orang nomor satu (Bupati) di Bumi Sehasen dalam perkara pengadaan mesin triplek tersebut. Saat ini penyidik tengah mendalami kemana saja dana haram proyek itu mengalir. Sebab dari keterangan tersangka M Zairin, dana tersebut diberikan semua kepada kontraktor untuk pembelian mesinĀ  tersebut. \"Nanti kita akan kembali memeriksa kontraktor, kemarin dia masih sakit,\" kata Zulkifli. Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejati telah menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu M Zairin yang saat itu menjabat Kedis Perindag, Koperasi dan UKM, Deki Merdian ST selaku Pejabat Pelaksana Tennis Kegiatan (PPTK) dan Direktur Utama PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya. Ketiga tersangka itu, kini telah mendekam di Lapas kelas II A Bengkulu. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: