Minggu Ini, Anas dan Andi Ditahan
JAKARTA, BE – Janji Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang, Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum belum terealisasi pada pekan ini. Namun, Ketua KPK Abraham Samad menjanjikan bahwa penangkapan keduanya untuk dilakukan penahanan tinggal menunggu waktu saja. \"Mudah-mudahan minggu depan, soalnya saya belum bertemu deputi penindakannya,\" ujar Abraham, usai menjadi pemateri dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Ecopark Convention, kawasan Ancol, Jakarta, kemarin. Abraham menyatakan, sebagaimana Standar Operational Precedure KPK, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasti akan ditahan. Abraham menyatakan, tentu ada faktor yang menyebabkan tersangka itu belum dilakukan penahanan. \"Tinggal tunggu kesiapan penyidik kita. Jadi tidak usah khawatir karena dua orang dari partai pemenang pemilu ini kita tidak akan lakukan langkah progresif, pasti kita tahan,\" ujarnya. Abraham mengakui, jika dirasa, memang perjalanan kasus berjalan cukup lama. Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Februari 2013 lalu, sementara Andi yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ditetapkan sebagai tersangka lebih lama, yakni sejak Desember 2012. \"Ada proses perhitungan yang harus kita tunggu ada soal teknis,\" ujarnya. Saat menjadi pemateri di Rakernas, salah seorang kader PDIP asal Papua juga mempertanyakan. Tanpa menyebut nama, kader itu mempertanyakan ada dua tersangka yang masing-masing telah ditetapkan selama tujuh dan sembilan bulan, namun tidak dilakukan penahanan. Menjawab pertanyaan itu, Abraham langsung tanggap. \"Saya paham, itu terkait Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum,\" ujar Abraham. Menurut Abraham, KPK saat ini masih menunggu hasil taksiran kerugian negara. Jika problem teknis itu selesai, maka penangkapan akan segera dilakukan. Proses penangkapan tinggal mengikuti setelah kerugian negara diketahui. \"Kita tidak melakukan diskriminasi,\" tandasnya. (bay)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: