1,5 Tahun Kasus Sapi Mandeg di Polres

1,5 Tahun Kasus Sapi Mandeg di Polres

BENGKULU, BE - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sebanyak 61 ekor sapi tahun 2011 senilai Rp 500 juta, hingga kini belum juga tuntas. Kasus ini masih mandeg di Polres Bengkulu dan tak kunjung dilimpahkan ke Kejari Bengkulu. Padahal Polres Bengkulu telah 1,5 tahun lamanya mengangani kasus ini. Terhityng sekak Bulan Januari 2012 lalu, hingga kini belum juga ada perkembangan berarti. Namun Kapolres Bengkulu AKBP IKsantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar SIK saat dikonfirmasi tidak mau kasus ini disebut mandeg atau jalan ditempat. Meskipun diakui kasus ini sudah ditangani cukup lama. \"Tidak ada kasus yang mendeg. Kita masih mengususut perkara tersebut dan kasusnya tetap berjalan,\'\' kata Kasat Reskrim. Menurut Kasat perkara ini belum bisa dilimpahkan ke Kejari, karena penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu. Kasat menjelaskan selama penyidikan berlangsung, Penyidik Polres telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Mereka yang dianggap mengetahui banyak tentang proyek tersebut. Beberapa saksi yang telah diperiksa itu,diantaranya pegawai dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Peternakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi, serta pengurus dan anggota kelompok tani yang menerima bantuan sapi tersebut. Namun hingga kini, penyidik belum dapat mengungkap siapa saja tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Diketahui, dalam kontrak, Pemerintah RI melalui Kementerian Peternakan menyediakan dana senilai Rp 500 juta untuk Bengkulu. Oleh Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi uang itu lalu dibelikan sebanyak 61 ekor sapi. Kemudian sapi itu dibagikan kepada peternak yang sudah ditunjuk oleh panitia penyeleksi dari Dinas Peternakan Provinsi. Dugaan korupsi diperkirakan terjadi pada pembelian dan penyaluran sapi tersebut. Sebab kuat dugaan jumlah sapi yang dibagikan kepada kelompok tani penerima bantuan Sapi tersebut, tidak sesuai dengan jumlah telah ditetapkan oleh Kementerian Peternakan.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: