Korupsi DPPID Berjamaah

Korupsi DPPID Berjamaah

SELUMA TIMUR, BE-Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara, Seluma dipastikan menyeret lebih dari seorang tersangka. Jaksa penyidik Kejari Tais sementara ini sudah mengantongi nama-nama yang terlibat merugikan anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011 itu. “Kalau melihat perkembangan kasusnya, untuk jalan Talang Rami dipastikan tersangkanya lebih dari satu orang, berjamaah. Hampir sama seperti proyek BPBD yang dulu,” kata Kajari Tais, H Murni Amin SH. Dijelaskannya, tim penyidik sudah memeriska beberapa saksi, dua orang diantaranya Bendahara Dinas PU Seluma, yakni Em dan JM. Kemudian memeriksa PPTK di Dinas PU, IJ. Kemudian, penyidik juga sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan kontraktornya Heriyanto untuk menjalani pemeriksaan. Proyek dengan dana Rp 2,6 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan jalan sepanjang 5,7 kilometer. Sepanjang 4,3 dibangun aspal lapen. Kemudian selebihnya dilakukan pengoralan. Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa Kejari Tais terjadi kekurangan volume pekerjaan dalam pembangunan jalan ini. Sehingga mengakibatkan kerugian negara. Sedangkan untuk memastikan kerugian Negara ini masih mengunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu. “Tersangkanya akan kami tetapkan setelah hasil audit BPKP disampaikan ke Kejari Tais. Sehingga berapa kerugian negaranya sudah bisa diketahui,” sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: