Mantan Kepala Kantor Pos Ditangkap

Mantan Kepala Kantor Pos Ditangkap

\"MantanKERKAP, BE - Mantan kepala kantor pos Kecamatan Kerkap Samsul Anwar, Jumat siang (6/8) berhasil dibekuk anggota polsek Kerkap BU yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kerkap Iptu Johannes Marojahan Natitupulu. Penangkapan tersangka ini dilakukan di kantor pos Padang Jati Bengkulu.  Tahun 2012 lalu tersangka tersandung penggelapan uang senilai Rp 75 juta. Data terhimpun, sejak masih menjabat sebagai kepala kantor pos tersangka memiliki hutang di kantor yang ia pimpin akibat kinerja yang lalai, sehingga tersangka harus mengembalikan uang senilai Rp 110 juta. Lalu tersangka meminjam uang kepada korban Sardi (50) warga Desa Penyangkak Kecamatan Kerkap yang juga merupakan anggota koramil Kecamatan Kerkap untuk menutupi hutangnya dan uang itu sudah dikembalikannya separuh. Sedangkan yang sisanya Rp 75 juta lagi tersebut seharusnya sudah dilunaskan bulan Agustus 2013 lalu, namun tersangka tak melunasinya. Akhirnya oleh korban dilaporkan ke polsek Kerkap pada awal bulan lalu. Tak menunggu lama, pihak kepolisian langsung bergerak karena diketahui pelaku tidak lagi dipekerjakan sebagai kepala kantor Pos Kerkap melainkan dipindahkan sebagai karyawan biasa di kantor pos Padang Jati. \"Saat saya masih menjabat sebagai kepala kantor pos Kerkap lalu, ada kelalain kerja saya saat pembagian dana BLT tahun lalu, sehingga saya harus bertanggung jawab.  Sisa hutang tinggal Rp 75 juta lagi, saat ini uang itu belum ada dan namun akan saya kembalikan uang itu,\" ujar tersangka. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Kerkap Iptu Johannes Marojahan Natitupulu menjelaskan saat penangkapan sebelumnya meminta izin dulu Kepala kantor pos di Bengkulu dan menjelaskan kasus tersangka ini agar tidak terjadi kehebohan, kemudian tersangka berhasil dibawa dan diamankan di polsek Kerkap. \"Tersangka juga mengaku ada niat untuk mengembalikan uang tersebut. Karena sebagiannya sudah ia kembalikan, hingga saat ini tersangka kita amankan dulu di polsek, kalau kedua belah pihak mau damai ya silahkan saja, tapi tetap diproses,\" jelas Kapolsek. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: