Kasus Breakwater Bakal Seret Banyak Tsk

Kasus Breakwater Bakal Seret Banyak Tsk

  BENGKULU,BE - Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan penahan gelombang atau breakwater di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, terus diusut penyidik Tipikor Polda Bengkulu.  Sejauh ini, penyidik pun telah memeriksa banyak saksi, seperti Kepala Administrasi Pelabuhan (Adpel), PPTK proyek, pihak ketiga atau rekanan, serta sejumlah pihak yang diduga terlibat lainnya. Dalam waktu dekat ini penyidik pun segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut yang diduga kerugian negara kebih dari Rp 5 miliar itu. Berdasarkan informasi yang diperoleh BE, kasus proyek yang bernilai Rp 14,2 miliar yang bersunber dari APBN 2012 ini akan menyerat banyak tersangka. Hanya saja sejauh ini penyidik belum bersedia membocorkan mengenai jumlah dan  siapa saja yang akan ditetapkan menjadi tersangka tersebut. Meskipun penyidik sendiri telah mengantongi nama-nama tersangkanya.  \"Tersangkanya akan kami sampaikan saat gelar perkara nanti, sekrang belum kami sebutkan karena kepentingan penyidikan,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Dharma Nugraha SIK. Kendati demikian, Dharman mengisyaratkan bahwa yang akan ditetapkan menjadi tersangka nantinya adalah orang yang sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh penyidik. \"Yang bakal menjadi tersangka merupakan orang yang sudah kami periksa, tapi jumlah dan namanya masih kami rahasiakan,\" ujarnya. Disinggung soal kerugian negara yang ditimbul dari proyek tersebut, Dharma mengaku saat ini kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Bengkulu. Dan diperkirakan dalam waktu dekat ini hasil penghitungan BPKP pun akan keluar dan serahkan ke penyidik. Berdasarkan penghitungan oleh tim ahli dari Universitas Bengkulu, kerugian negara cukup besar, yakni mencapai Rp 5,6 miliar.  \"Meskipun hasilnya Unib sudah ada, tapi kami masih menunggu hasil penghitungan oleh BPKP. Karena penghitungan dari tim ahli dari Unib ini tidak bisa kami jadikan dasar penetapan tersangka, hanya bisa untuk dijadikan dasar pengusutan kasus,\" paparnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: