Ali Berti vs KPU Saling Serang

Ali Berti vs KPU Saling Serang

BENGKULU, BE - Mediasi antara caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) PPP Dapil Kota Bengkulu, Ali Berti dengan KPU Provinsi Bengkulu di Bawaslu Provinsi kemarin berjalan alot. Kedua belah pihak saling serang dan adu kuat mempertahankan argumen masing-masing. Ali Berti tetap menyangkal keputusan KPU yang mencoretnya karena diancam diatas 5 tahun penjara dianggapnya tidak berdasar ketentuan yang jelas. Menurutnya, kasus hukum yang membelitnya itu tertera secara jelas dalam pasal 3 Undang-Undang Tidak Pidana Pemberantasan Korupsi Nomor 31 dengan hukuman dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Ia sendiri dituntut selama 1 taun penjara dan divonis bebas oleh pengadilan negeri Bengkulu. Selanjutnya, jaksa melakukan kasasi, sehingga ia dipenjara selama 1 tahun. Ali Berti menuding, ia sama sekali tidak tidak diancam diatas 5 tahun, karena ia hanya ditutut selama 1 tahun penjara. Perang urat saraf pecah, setelah perwakilan KPU Provinsi yang dihadiri anggota Divisi Hukum, Zainan Sagiman SH memastikan ancaman penjara terhadap Ali Berti dalam kasus yang pernah membelitnya itu di atas 5 tahun. \"Mediasi antara pak Ali Berti dengan KPU Provinsi Bengkulu tidak menemukan kesepakatan, bahkan berjalan cukup alot,\" kata anggota Bawaslu Provinsi Divisi Penanganan Pelanggaran, Ediansyah Hasan SH. Ia mengakui tidak mediasi Ali Berti yang tidak menemui kesepakatan, tetapi mediasi caleg PPP sebelumnya, Arafik pun menemui hal yang sama. Dengan demikian, gugatannya caleg yang tidak mememui kesepakatan ini akan dilanjutkan ke tahapn ajudikasi atau peradilan semu yang akan dimulai Senin (9/9). \"Dari proses mediasi yang dimulai hari Rabu kemarin, ada 6 caleg yang menemui kesepakatan, dan keenamnya pun akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi,\" ungkap Ediansyah. Keenam caleg tersebut, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Ali Berti dari partai  PPP, caleg DPRD provinsi  dari  PKB dapil Kota, Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin,  caleg DPRD provinsi dapil Rejang Lebong dari PPP, Arafik, caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani dan caleg DPRD Lebong dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufrodi. \"Semuanya ada 7 caleg, hanya saja 1 orang atas nama Zulyan Urbayani SH dari PDIP caleg DPRD Kota Bengkulu telah mencabut gugatannya dan menerima keputusan KPU,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: