Geber Saksi, Kantongi Calon Tsk

Geber Saksi, Kantongi Calon Tsk

\"2.LelaBENGKULU,BE- Penyidik Tipidkor Polda Bengkulu tak lama lagi menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan penahan gelombang atau breakwater. Dalam waktu dekat Penyidik segera menetapkan tersangka atas kasus penyimpangan proyek milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu tersebut. Penyidik pun telah mengantongi calon tersangka penyimpangan proyek bersumber dari APBN tahun 2012, senilai Rp 14 miliar tersebut. \"Untuk tersangka nanti kita beri tahu, tinggal menunggu gelar perkara saja,\"ujarnya.,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya melalui Kasubdit III Tipid Korupsi Kompol Dharma Nugraha, SIK kemarin (6/9). Sejauh ini Dir Reskrimsus belum bersedia mempublikasikan identitas calon tersangka tersebut. Dengan alasan demi kepentingan penyidikan. Calon tersangka itu kata Dharma diantaranya para saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Ditambahkan Dharma, dari dana proyek breakwater senilai Rp 14 milar itu, masih terdapat dana dari Bank BRI senilai Rp 1,8 milar. Dana itu kini dalam proses pemblokiran. \'\'Rencananya dalam minggu ini kita berangkat ke Jakarta, melakukan penyitaan uang tersebut,\"jelas Dharma. Meski telah mengatongi calon tersangka, namun hingga kemarin penyidik masih tetap memeriksa saksi terkait proyek tersebut. Kemarin Penyidik memeriksa Lela Hayati selaku PPTK Proyek Breakwater. \"Ini untuk ketiga kalinya saksi kita panggil. Juga pemeriksaannya masih lanjutan yang kemarin,\"jelas Dharma. Pantauan BE, Lela Hayati diperiksa penyidik hingga 4 jam lebih. Dimulai pukul 09.00 hingga pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan tersebut berlangsung tertutup di ruang Subdit Tipikor Polda Bengkulu. \"Biar lebih tahu tanyakan saja langsung kepenyidik itu,\" pungkas Lela sambil menghindari pertanyaan wartawan. Sebelumnya, Mahendra pernah menegaskan, abila kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, tidak akan pernah dihentikan. Pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama. Sebab, peningkatan pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen Kapolri sebelumnya. \"Kita tindak pernah menutupi siapaun dalam kasus korupsi ini. Siapapun yang terbukti bersalah kita proses dengan hukum yang berlaku,\"ujarnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: