Kejati Terima Rp 2,5 M
Pengembalian Kerugian Handtractor
RATU SAMBAN, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin, menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan 50 ribu dan 100 ribu sebanyak 26 ikat. Uang tunai itu dibawa keluarga Kadis Pertanian Provinsi Muchlis Ibrahim dan pengacaranya sekitar pukul 12.30 WIB. Muchlis dengan jaket coklat yang menjadi tersangka kasus handtractor ikut mendatangi Kejati dengan menggunakan bus tahanan. Tidak banyak komentar yang dikeluarkan Muchlis mewakili rekan-rekannya sesama tersangka. Aspidsus DR H Agus Istiqlal SH MH menumpuk uang tersebut di atas meja.
Uang senilai Rp 2,5 miliar merupakan pengembalian kerugian negara yang terjadi dalam proyek pengadaan dan distribusi handtractor. 6 tersangka handtractor yang dikomandoi Muchlis merealisasikan janjinya kepada kejaksaan untuk mengembalikan kerugian negara dalam proyek itu. Kejati kini menitipkan uang tersebut ke Bank Bengkulu. Penasehat hukum tersangka, Ahmad Nurdin SH mengatakan, pengembalian tersebut murni atas kesadaran para tersangka tanpa unsur paksaan dari pihak manapun. Pihaknya hanya menginginkan kasus ini diproses secara terbuka. Apa yang telah dilakukan oleh tersangka ini bukanlan sebuah bentuk dari pengakuannya. Menurutnya, semuanya tetap tergantung di pengadilan. \"Semua ini belum tentu total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan dinyatakan tidak bersalah serta tidak ada kerugian negara dari perbuatan 6 tersangka ini,\" terangnya Pengembalian uang tersebut sebagai bentuk langkah kooperatif 6 tersangka handtractor.\"Ini perlu dicontoh bagi yang lain untuk mengembalikan uang kerugian negara,\" imbuhnya.
Sementara itu Kajati Bengkulu Pudji Basuki Setijono SH MH melalui Aspidsus DR H Agus Istiqlal SH MH menghargai niat baik para tersangka. Meskipun demikian, penyitaan atas dugaan kerugian negara tersebut tidaklah menghapuskan pidana bagi 6 orang tersangka tersebut. \"Uang tunai Rp 2,5 miliar tersebut merupakanjumlah perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi penyaluran handtraktor. Uang tersebut diduga berasal dari proses perakitan, pelatihan penggunaan dan pemeliharaan handtraktor yang diduga telah menyalahi aturan,\" terangnya Ditambahkan Aspidsus, sejumlah uang tersebut pihaknya hanya menitipkan ke Bank Bengkulu. Sifatnya hanya menitipkan barang bukti berupa uang tunai. Jumlah dan bentuk utuh saat akan diambil nanti untuk kepentingan persidangan. \"Uang itu tidak akan dimasukan ke dalam rekening siapapun,\" tegasnya menepis anggapan akan adanya bunga bank jika disimpan di rekening. Atas sikap kooperatif para tersangka handtractor, Kejati mulai memikirkan usulan penangguhan penahanan yang telah diajukan. \"Sejauh ini baru hanya jaminan orang, belum uang atau harta yang sesuai dengan KUHAP,\" terangnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: