Sahlan Tetap Tersangka Tunggal

Sahlan Tetap Tersangka Tunggal

BENGKULU, BE - Cukup lama mendekam di Lapas Kelas II A Bengkulu, tak juga membuat Mantan Kepala Dinas Tata Kota Sahlan Sirad buka mulut. Tersangka kasus penyelewengan dana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2012 ini tetap tak mau menyeret pelaku lain, yang ikut menikmati aliran dana tersebut. Hal itu membuat Sahlan Sirad tetap menjadi tersangka tunggal dalam kasu IMB tersebut. \"Ya sampai hari ini, Sahlan Sirad itu tidak mau buka suara. Kalau saja tersangka mau bersuara mungkin bisa ada tersangka lainya,\" jelas Kajari Bengkulu Suryanto SH saat diwawancarai BE di ruang kerjanya kemarin. Dijelaskan Kajari, dengan bungkamnya tersangka ini, membuat tim penyidik Kejari kesulitan mengembangkan pengusutan kasus ini, guna mengungkap tersangka lainnya. Tersangka tetap tidak mau mengakui perbuatannya sekalipun sudah ditahan. Apalagi membeberkan pelaku lain yang ikut menikmati aliran dana itu.\'\' Namun penyidik sudah menemukan barang bukti yang dapat menjerat tersangka dalam kasus ini,\'\' terang Kajari. Mantan Kadis Tata Kota ini, dijerat melanggar pasal alternatif Pasal 12 huruf E, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nor 20 tahun 2001, tentang Tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan dana PAD, yang digelapkan tersangka mencapai Rp 155 lebih. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: