Rumah Dinas Wajib Bayar PBB

Rumah Dinas Wajib Bayar PBB

ARGA MAKMUR, BE - Kadispenda Bengkulu Utara Mustarani Abidin SH MM menjelaskan terkait PBB, banyak bangunan toko ataupun perumahan yang tak membayar pajak dan memiliki izin. Pihak Dispenda dalam waktu dekat ini akan melakukan pendataan tersebut untuk segera melakukan penertiban pembayaran pajak untuk PAD. Sementara untuk melakukan pendataan PBB disetiap desa itu, tim verifikasi memerlukan anggaran mencapai Rp 200 juta setiap kelurahan/kecamatan. Ini dikarenakan banyaknya keluhan warga yang mengeluhkan PBB rumah mahal sedangkan areal rumah sedikit. \"Anggaran ini diajukan untuk APBDP atau anggaran 2014, dengan acuan setiap desa Rp 200 juta, untuk anggaran tim turun melakukan langsung pendataan, untuk pajak rumah kecil dan besar tentunya berbeda, maka dari itu akan dicek ulang. kalau ada warga yang protes mahalnya PBB yang dibayarkan silahkan ajukan surat keberatannya, dan akan kami survey ulang lagi,\" kata Mustarani. Tak hanya PBB bangunan yang tak memiliki izin saja yang harus dibayarkan pajaknya, melainkan juga rumah dinas wajib dibayarkan para pejabat. Hanya saja untuk rumah dinas pejabat dibayar oleh negara. Sedangkan rumah dinas yang ditempati keluarga harus dibayar pribadi oleh pemakai.  \" PBB ini wajib dibayarkan oleh warga negara RI yang sudah ada aturannya, semuanya wajib bayar PBB,\" ungkap Mustarani. Terpisah, Sekab Drs Said Idrus Albar MM menjelaskan, tidak semua rumah dinas PBBnya ditanggung oleh negara. Hanya rumah jabatan yang dibayarkan dengan berdasarkan eselon tertinggi, yakni eselon satu dan dua yang merupakan pejabat yang menjabat di Kabupaten Bengkulu Utara. Seperti rumah dinas Bupati dan Wabup BU, Sekdakab, dan Asisten kabupaten Bengkulu Utara. \" Bagi PNS yang menempati rumah dinas namun dipakai untuk keluarganya, maka PBB rumdin itu ditanggung pribadi,\" tandas Idrus.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: