Lahan SDN 62 Milik Atiyah
BENGKULU, BE - Komisi III DPRD Kota Bengkulu menepati komitmennya untuk mengusut perkara penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu yang sempat heboh pada tanggal 27 Agustus yang lalu. Kemarin, komisi yang mengurus masalah pendidikan ini memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, pihak Dispendik Kota, jajaran SDN 62, Camat serta Lurah dimana sekolah tersebut berada. Dari hearing yang digelar diantara mereka terungkap, pendataan aset oleh Pemda Kota terkesan amburadul. Data yang berhasil dihimpun BE dalam hearing tersebut, tanah sengketa dimana SDN 62 Kota Bengkulu dibangun memang milik ahli waris. Seperti diungkapkan Kepala BPN Kota Bengkulu Hayadi SH MSi, dalam catatan BPN, status tanah itu memang milik perorangan yang semula atas nama Sarinah. \"Tanah ini berstatus sertifikat lengkap pada Tahun 1980 dan ada SHM-nya. Kemudian pada tahun 2008 beralih kepada Atiyah sampai dengan sekarang. Kita tidak tahu kenapa Pemda membangun sekolah di sana,\" ujarnya. Tanah ahli waris itu, sambung Hayadi, tercatat oleh pihaknya berada dilahan seluas 7.548 meter persegi. Termasuk SDN 62 Kota Bengkulu berada di tanah milik Atiyah. \"Tanah ini memang sempat mengalami pemecahan sehingga menjadi seluas 7.059 meter persegi, termasuk SDN 62 dan jalan umum,\" urainya. Sekretaris Dispendik Kota Bengkulu Drs Anwar Baudin MPd di hadapan Komisi III DPRD Kota dalam hal ini menjelaskan, pihak Pemda Kota sebelum membangun SD tersebut pernah melakukan pembebasan pada tahun 1984. \"Kita sudah sampaikan kepada walikota masalah ini. Surat pembebasannya juga sudah ada sama kita,\" ucapnya. Di sisi lain, Camat Ratu Agung Isnaini SSos mengaku tidak mengetahui tentang adanya gejolak ini sebelum akhirnya masalah ini mencuat di media setelah adanya penyegelan itu. Hal yang sama dikemukakan Kepala Sekolah SDN 62 Tutik Sunarsih SPd yang menyebutkan, pihaknya tidak banyak tahu mengenai perkara sengketa ini. \"Kami jadi kepala sekolah baru 8 bulan. Kami memang pernah mendengar bahwa tanahnya ini dihibahkan. Selebihnya kami tidak tahu,\" ujarnya. Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH mendengar pemaparan masing-masing pihak menyatakan rasa prihatinnya atas ketidakberesan pendataan yang dilakukan oleh Pemda Kota atas aset-asetnya. Menurut dia, bilamana pemerintah mengklaim bahwa pembangunan sekolah itu adalah hasil dari pembebasan lahan pada tahun 1984, seharusnya Pemda Kota cepat menindaklanjutinya dengan cara mengurus administrasinya ke BPN. \"Ini patut disayangkan. Kenapa tidak ada penertiban administrasi yang dilakukan oleh Pemda Kota. Apalagi kalau sebenarnya sudah ada ganti rugi maka seharusnya kan sudah milik pemerintah. Kami juga menyayangkan Asisten II dan Asisten III mangkir dalam hearing ini. Seharusnya mereka hadir agar ada jalan keluar yang konkret untuk diselesaikan,\" paparnya didampingi anggota Komisi III yang lain diantaranya Sofyan Hardi SE, Ujang Putra SSos, Effendi Salim SSos dan Ali Kasman Amambar BSc. Ke depan, Suimi melanjutkan, pihaknya akan memanggil kembali pihak-pihak yang berkaitan untuk lebih memerinci persoalan ini. Ia pun berharap perwakilan dari Pemda Kota khususnya para Asisten Setda Kota dapat hadir memenuhi undangan ke depan. \"Biar persoalan ini clear dan tidak lagi mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut,\" tandasnya. Sementara Kepala Dinas Pendataan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi dalam hearing mengatakan, pihaknya akan segera bergerak untuk mendata kembali seluruh aset milik Pemda Kota. \"Kami berharap seluruh pihak dapat membantu dan melaporkan kepada kami tentang data-data aset yang ada. Siapa pun dan kapan pun kami harapkan dapat membantu sementara kami akan terus bekerja untuk mendata kembali aset-aset ini,\" urainya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: