Tersangka Adpel Segera Ditetapkan
BENGKULU,BE- Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan penahan gelombang atau breakwater milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu. Penetapan tersangka ini direncanakan minggu depan. Hal ini dijelaskan, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit III Tipid Korupsi Kompol Dharma Nugraha, SIK,\'\' Pekan depan kita melakukan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Adpel. Untuk tersangka secepatkannya segera kita tetapkan,\"ungkap Dharma. Guna kepentingan penetapan tersangka itu, Penyidik pun menggebar pemeriksaan para saksi. Kemarin Penyidik memeriksa Lela Hayati selaku PPTK. Pemeriksaan kedua bagi saksi ini berlangsung selama 7 jam lebih, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Lela dicecar pertanyaan mengenai pengerjaam proyek yang menggunakan anggaran APBN 2012 sebesar Rp 14,2 miliar tersebut. Proyek yang diduga telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut. Berdasarkan pantauan BE saat pemeriksaan, Lela Hayati tampak fokus menjalani pemeriksaan tersebut. Meski terlihat santai, Lela enggan berkomentar saat diwawancarai wartawan. \"Saya masih diperiksa nanti saja dulu. Karena ini masih belum selesai pemeriksaan,\" ucap Lela sambil mengindari wartawan. \"Pemeriksaan ini masih lanjutan dari kemarin,\"ujar Dharma. Berdasarkan pernyataan saksi ahli dari Universitas Bengkulu, yang dimintai keterangannya beberapa waktu lalu, kerugian negara akibat penyelewengan pada proyek tersebut mencapai Rp 5,6 miliar.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: