Dua Tersangka Triplek Diperiksa

Dua Tersangka Triplek Diperiksa

BENGKULU, BE- Tim penyidik Dari Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali memeriksa kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Triplek di Kabupaten Kepahiang. Kedua tersangka yang menjalani pemeriksaan kemarin,  Deky Merdian ST selaku pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Direktur Utama PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya. Menurut Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Zulkifli SH, diperiksanya kembali kedua tersangka karena pada pemeriksaan sebelumnya mereka belum didampingi Penasehat Hukum (PH). \"Pemeriksaan kembali kedua tersangka ini, selain untuk melengkapi berkas mereka, juga pemeriksaan pertama mereka didampingi penasehat hukum,,\" terang Zulkifli. Lebih lanjut Zulkifli menuturkan, bila tersangka tidak bisa menyewa penasehat Hukum maka penyidik menyediakan bantuan penasehat hukum tersebut. Penasehat hukum dari lembaga bantuan hukum yang ada di Pengadilan Negeri Bengkulu. \"Jika para tersangka ini tidak mampu menyewa pengacara maka kita akan mencarikan bantuan hukumnya, seperti Deky sebelumnya sempat mengatakan tidak mampu menyewa penasehat hukum maka kita carikan,\" tambahnya. sementara itu saat ditanya mengapa hanya kedua tersangka yang menjalani pemeriksaan, Zulkifli menjelaskan tersangka lainnya yaitu Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang M Zairin tidak menjalani pemeriksaan ulang. Karena saat menjalani pemeriksaan sebelum penahanan M Zairin sudah didampingi oleh penasehat hukumnya. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: