Tsk Garansi Bank Akan Ditahan?
MUKOMUKO, BE – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi garansi bank untuk pembangunan jembatan senilai Rp 7 miliar tahun 2010 lalu terus digenjot Kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko. Awal bulan depan, jaksa kembali memanggil dua orang tersangka kasus ini yakni Safariadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sri Yuniarti, pihak rekanan untuk dimintai keterangan. Dalam pemanggilan kedua itu, tidak menutup kemungkinan jaksa melakukan penahanan terhadap keduanya jika tidak koorperatif saat menjalani pemeriksaan. \" Saat ini penyusunan dakwaan terhadap kedua tersangka sudah rampung, \" kata Kajari Mukomuko Amran Lakoni SH. Mengenai penahanan terhadap tersangka, Kajari belum mau berkomentar banyak mengenai hal itu. Pasalnya saat ini masih menunggu pemanggilan lanjutan yang dilakukan. Termasuk halnya bukti-bukti tambahan yang didapatkan penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi yang disinyalir mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. \"Kita lihat sajalah nanti. Yang jelas pada awal bulan depan akan diperiksa lagi,\" paparnya. Penanganan yang dilakukan oleh Kejari Mukomuko terkait dugaan ketidak beresan pembangunan jembatan di di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko tahun 2010 lalu yang dikerjakan PT Adhitiamulia Mitra Sejajar (AMS). Dari anggaran Rp 7 miliar yang bersumber dari anggaran dana penguatan prasarana dan infrastruktur daerah (DPID) terjadi kecurangan terkait garansi bank yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana proyek itu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: