Pegawai PU Merasa Terancam

Pegawai PU Merasa Terancam

TAIS, BE – Sebanyak 27 orang PNS di Dinas PU Seluma kemarin (4/9) pukul 11.30 WIB mendatangi DPRD Seluma, guna meminta perlindungan dewan. Para PNS tersebut merasa terancam bekerja di kantornya. Keseluruhan PNS PU yang telah meyampaiakan surat pengunduran diri tersebut akan dilaporkan ke polisi oleh Kepala Dinas PU Dr Ir H Herawansyah MT MSc. Atas dalih telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kepal dinas. “Kami telah diancam akan dilaporkan ke Polda oleh Kadis PU. Kedatanggan kami ini meminta perlindungan atas ancaman tersebut,” kata salah seorang PNS PU yang enggan ditulis namanya. Kedatanggan PNS PU ini tidak lain untuk mengadukan sepek terjang dari kepala Dinas PU. Pegawai mengaggap remeh untuk menjadi PPTK dalam sebuah proyek yang ada di Dinas PU, melepaskan wewenang KPA kepada sekretaris dinas dan Kabid, memberikan tugas yang melebihi tupoksi PNS PU, kerap kali menjelek-jelekkan PNS PU, kerap melakukan intimidasi, terlalu sombong dan angkuh. Sementara itu, 7 januari tahun 2013 ini Herawansyah menerima somasi dari PNS Dinas PU Provinsi. “Jika orang seperti ini tetap akan dipertahankan mau jadi apa kabupaten Seluma ini, kinerjanya hanya bisa untuk ngomong dan menjelek-jelekkan orang saja,” sampainya. Wakil Ketua II DPRD Seluma, Ir H Muclis Tohir membenarkan akan kedatangan PNS PU yang meminta perlindungan tersebut. Namun, dikatakannya, hal itu guna mencari solusi akan kejadian ini unsur pimpinan DPRD Seluma berupaya untuk mengundang dan melakukan rapat secara terbuka antara bupati Bundra Jaya, Wabup Mufran Imron dan Sekretaris Daerah, Baperjakat serta Inspektorat. “Kita harap jumat ini kita akan mencari jalan keluarnya dengan melakukan hering bersamaan dengan kehadiran 27 PNS PU tersebut,” kata Muchlis Thohir. Ketika ditanya lebih lanjut, tuntutan PNS PU yang mendatangi DPRD tidak lain adalah untuk meminta Bupati pemecatan Kadis PU ataupun melakukan pergantian. Menurutnya, sejauh ini DPRD Seluma hanya bisa untuk memfasilitasi dan tidak bisa untuk melakukan hal tersebut. Melainkan merupakan wewenang dari bupati. “Dipecat atau tidak tergantung dari hasil pertemuan Jumat minggu ini,” tegasnya. Sementara itu, Kabag Administrasi Hukum Pemerintah Seluma Mirin Ajib SH MH meyesalkan dengan sikap PNS PU tersebut, mengingat tanggal 2 September lalu bupati mengingatkan untuk dilakukan penyelesaian di Dinas PU sendiri. Bahkan apa yang telah dilakukan ini justru akan menambah masalah di kabupaten Seluma ini. Hendaknya masalah ini diselesaikan terlebih dahulu internal dinas PU sendiri. “Kesepakatan penyelesaian telahdilakukan pada beberapa hari lalu dan saling mengerti untuk diselesaikan, namun kenapa kali ini bisa mencari perlindungan ke DPRD Seluma,” katanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: