Pelaku Pemukulan Bebas

Pelaku Pemukulan Bebas

PINO, BE - Arsan (45) warga Desa Ulak Lebar, Pino yang sebelumnya ditahan karena telah memukul Eldi (29), juga warga Desa Ulak Lebar, akhirnya bebas. Sebab Ia tidak lagi menjadi penghuni ruang tahanan Mapolsek Pino karena kemarin malam dirinya sudah melakukan perdamaian dengan korban. Kedua belah pihak sepakat damai dan korbanpun sudah mencabut pengaduannya di Mapolsek. \"Karena pelaku dan korban sudah berdamai dan pengaduan juga sudah dicabut korban, maka proses hukumpun kami hentikan dan pelaku kami bebaskan,\" terang Kapolsek Pino, Iptu Wiwid Hartono SE kemarin. Sementara itu Kepala Desa Ulak Lebar, Pino Heri Gunawan membenarkan jika keduanya sudah berdamai. Menurutnya perdamaian itu sudah dilakukan pada Selasa malam sekitar puku 20.30 WIB di rumah kepala desa. Saat itu keduanya sudah menandatangani surat perdamaian dan telah menggelar jamuan perdamaian. Setelah adanya kesepakatan damai, kata Hery, korbanpun mencabut surat pengaduan di Mapolsek Pino. Hanya saja kata Hery, jika kedepannya kedua pria itu kembali berkelahi, maka pihaknya akan langsung menyerahkannya ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum. \"Tadi malam (kemarin malam, red) keduanya sudah berdamai dan berjanji jika ribut kembali untuk siap diproses hukum,” ucapnya. Sekedar mengingatkan Sabtu (24/8)  sekitar pukul 21.00 WIB pelaku dan korban berkelahi di tempat keramaian di Desa Ulak Lebar. Akibatnya kepala Eldi mengalami luka karen dipukul Arsan.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: