200 Kendaraan Dinas Mati Pajak
BENTENG, BE - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus mendengungkan agar masyarakat taat dan patuh untuk membayar pajak. Namun pada kenyataannya, pihaknya sendiri tidak patuh dalam membayar pajak. Hal itu dibuktikan dengan adanya sekitar 200 unit kendaraan dinas baik kendaraan roda empat dan dua yang mati pajak atau belum membayarkan pajak kendaraan dinas. Padahal anggaran untuk membayar pajak bagi kendaran dinas itu terus dianggarkan pada APBD di setiap tahun anggarannya. Terungkapnya hal ini dari UPTD Samsat Benteng. \"Kendaraan dinas yang menunggak pajak ini, terbanyak untuk kendaraan roda dua,\" ungkap Kepala UPTD Samsat Benteng, Alpian Renaldi, yang dikonfirmasikan BE, kemarin di ruang kerjanya. Menurut Alpian, pihaknya sudah berupaya keras agar kendaraan dinas ini untuk membayarkan pajak kendaraan tepat pada waktunya, dengan cara menyurati kepada Pemkab Benteng, sosialisasi dan lainnya. Namun, terkadang cara itu kurang tepat dan ampuh agar kendaraan dinas membayar pajaknya. Karena terlihat masih cukup banyak kendaraan dinas yang belum membayar pajak. Dimungkinkan kendala yang dihadapi oleh pihak pemerintah daerah, persoalan penganggaran pembayaran pajak kendaraan dinas itu yang sangat minim. \"Padahal pembayaran pajak kendaraan dinas ini mengunakan uang negara bukan uangnya pribadi,\" terangnya. Ia menambahkan, namun adanya juga pemegang kendaraan dinas ini yang berinisiatif untuk membayar pajak kendaraan dinas yang dipegangnya dengan ditalangi oleh uang pribadinya dahulu. Kemudian barulah diganti oleh keuangan negara. Sifat pemegang kendaraan dinas seperti inilah yang diharapakan. Karena satu sisi si pemegang atau penguna kendaraan dinas ini akan aman di jalan raya. Soalnya akan bebas dari razia baik polisi maupun pemda. \"Pembayaran pajak kendaraan ini, kita permudah. Dapat dibayarkan di UPTD Samsat Benteng, atau UPTD Samsat Mega Mall. Syaratnya, juga cukup membawah KTP, foto copy BPKB dan lainnya,\" terangnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: