Berkas RSMY ke Polda Lagi

Berkas RSMY ke Polda Lagi

BENGKULU, BE - Tim jaksa peneliti berkas perkara dugaan penyimpangan dana keuangan RSMY (Rumah Sakit M Yunus Bengkulu), mengambalikan lagi berkas kasus itu ke Polda Bengkulu. Kasus dengan 3 tersangka, 2 Mantan Direktur Umum RSMY dr Zulman Zuhri Amran dan dr Yusdi Zahrias Tazar serta staf keuangan RSMY Darmawi. Berkas ini untuk kesekian kalinya dikembalikan ke Polda karena perbaikan berkas itu oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda belum juga lengkap. Hal ini diungkapkan oleh Aspidus Kejati Ahmad Darmansyah SH diruang kerjanya kemarin, \"Ya berkasnya kita kembalikan, dan kita berikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi berkasnya.\" Kekerangan berkas  itu tekait tidak adanya gambaran jelas mengenai peran masing-masing tersangka dalam penyimpangan dana milik RSMY tersebut. Bila kasus ini dipaksakan diterima dan dilimpahkan ke Pengadilan bisa buruk dampaknya. JPU bisa kalah dalam pembuktian dakwaan saat persidangan berlangsung. \"Kita beri petunjuk untuk melengkapinya,\" terangnya. Bila berkas itu sudah diperbaiki Penyidik Polda, Kejati siap memproses pelimpahan tahap II. Dalam hal ini Aspidsus belum mau memberikan pernyataan mau menahan ketiga tersangka di Lapas kelas II A Bengkulu atau tidak. “Mengenai tersangka nanti ditahan atau tidak, semuanya tergantung dengan jaksanya nanti, bisa saja ditahan. Kita lihat saja perkembangannya nanti. Untuk semuan proses penyidikan ada tersangka baru atau tidak semuanya tergantung dengan penyidik.” tegasnyab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: