Bunga Kartu Kredit Terancam Naik

Bunga Kartu Kredit Terancam Naik

JAKARTA, BE - Bank Indonesia (BI) belum berencana mengubah struktur suku bunga kartu kredit pasca-BI rate dinaikkan beberapa waktu lalu. Deputi Gubernur BI Ronald Wass mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji pengaruh kenaikan suku bunga. Karena itu, besaran kenaikan masih akan menunggu hasil pengkajian. \"Kita mesti kaji dulu, kan 2,95 persen per bulan itu kan sudah tinggi hampir 36 persen per tahun,\" jelas dia di Hotel JW Mariott, Jakarta, Selasa (3/9). Saat ini, BI menentukan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/34/DASP tanggal 27 November 2012 perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit yang mulai berlaku per 1 Januari 2013. Saat ditanya, apakah akan menaikkan suku bunga kartu kredit? Ronald menegaskan saat ini belum ada keputusan. Pasalnya, kenaikan bunga kartu kredit tidak harus mengikuti besaran kenaikan BI rate. Alasannya, ada beberapa poin yang harus dicermati. Misalnya, faktor penerbit kartu kredit tersebut dan struktur biaya perbankan. \"Belum tahu, masih dipelajari sama teman-teman. Kita belum ada keputusan,\" tandasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: