Tujuh Gugatan Diterima

Tujuh Gugatan Diterima

BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu kemarin (3/9) menggelar rapat pleno penentuan gugatan  7 eks caleg yang diajukan beberapa waktu lalu. Hasilnya, semua gugatan diterima untuk diproses ke tahap selanjutnya. Ketujuh caleg yang melayangkan gugatan, yakni caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kota Bengkulu, Ali Berti dari partai  PPP, caleg DPRD provinsi  dari  PKB dapil Kota, Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dapil Seluma dari PDIP, Sarsiponi Bahrin,  caleg DPRD provinsi dapil Rejang Lebong dari PPP, Arafik, caleg DPRD Seluma dapil 4 dari Gerindra, Okti Fitriani, caleg DPRD Lenbong dapil 3 Lebong dari PPP, Edy Mufron dan caleg DPRD Kota Bengkulu dapil 2 dari PDIP, Zulyan Urbayani SH. Gugatan itu disampaikan karena mereka tidak menerima keputusan KPU provinsi, kabupaten/kota yang tidak memasukan mereka ke daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan 22 Agustus lalu. \"Kami sudah mengkaji dan sudah menggelar sidang dengan agenda membacakan keputusan pendahuluan terhadap gugatan caleg tersebut, hasilnya ketujuh gugatan itu memenuhi syarat dan akan kami teruskan,\" kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Selanjutnya, Bawaslu pun akan menggelar musyawarah atau mediasi dengan menghadirkan penggugat (mantan caleg) dan KPU provinsi dan kabupaten/kota selaku tergugat. Mediasi itu dilakukan dengan metode pertemuan segitiga yang ditengahi Bawaslu. \"Nanti dalam mediasi itu kami minta penggugat menyampaikan materi gugatannya dan tergugat untuk memberikan klarifikasi. Dari mediasi itu akan kami kaji kembali, jika memang penggugat berada di pihak yang benar, maka kami memutuskan agar KPU memasukkan mereka ke Daftar Calon Tetap (DCT),\" terangnya. Demikian juga sebaliknya, jika pencoretan caleg yang dilakukan KPU itu sudah sesuai aturan, Bawaslu pun memutuskan agar KPU tetap mempertahankan status caleg penggugat tersebut sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). \"Jika pengugat dan tergugat tidak menerima keputusan Bawaslu nanti, mereka boleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: