Jelang Vonis Irjen Djoko, Barakuda Nangkring di Tipikor

Jelang Vonis Irjen Djoko, Barakuda Nangkring di Tipikor

AKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (3/9) hari ini, menjadwalkan persidangan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Tampak penjagaan ruang sidang sangat ketat. Terpantau ruang sidang lantai 1 yang akan menjadi tempat Djoko diadili dipasangi metal detector yang dipasang sejak kemarin sore.

Sidang yang diperkirakan akan dihadiri ramai pengunjung ini dijadwalkan pukul 13.00. Jalannya persidangan akan dikawal aparat keamanan.

Tak hanya itu, polisi menyiagakan kendaraan barracuda yang diparkir di halaman GedungĀ  Pengadilan Tipikor. Tampak pula polisi yang tengah apel persis di depan lobi Gedung Tipikor.

Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo dengan Hakim Anggota Amin Ismanto, Samiaji, Anwar dan Ugo.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Djoko pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Dalam tuntutannya, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

Djoko menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. (boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: