8 Kantor Pasang Bendera Hingga Malam

8 Kantor Pasang Bendera Hingga Malam

\"DSC_0562\" \"DSC_0571\"LEBONG UTARA,BE - Kesadaran warga di lingkungan perkantoran Kabupaten Lebong akan aturan pengibaran Bendera Merah Putih masih rendah. Hal tersebut terlihat pada Jum\'at (30/8) kemarin, hingga pukul 23.00 WIB masih ditemukannya bendera merah putih di 8 kantor dinas, partai maupun kantor lainnya yang belum diturunkan hingga malam hari. Adapun bendera merah putih yang belum diturunkan hingga malam hari yakni dikantor Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Perhubungan, Kantor Kebersihan di Kecamatan Amen, Kantor DPD Partai Nasdem, Kantor PLN Muara Aman, Kantor DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kantor Puskesmas Lebong Atas, Kantor DPPKAD Lebong, dan Kantor Lurah Tanjung Agung. Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setdakab Lebong Mirwan Effendi SE MSi yang dtemui wartawan Jumat (30/8) malam kemarin saat penutupan festival budaya daerah di Dinas Pariwisata Kebidayaan dan Perhubungan Lebong mengatakan jika dirinya akan memerintahkan Satpol PP Kabupaten Lebong untuk memberikan teguran kepada SKPD atau Dinas dilingkungan Pemkab Lebong yang masih mengibarkan bendera hingga malam hari. \"Iya, nanti akan kita berikan teguran. Seperti di Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Perhubungan ini hingga malam ini bendera merah putih masih berkibar. Tentunya saya sangat menyayangkan hal tersebut,\" ungkap Mirwan. Dikatakan Mirwan, dirinya menyayangkan pemahaman akan pengibaran Bendera Merah Putih belum dipahami baik. Sedangkan aturan mengenai pemasangan bendera telah diatur dalam Pasal 7 UU No 24/2009, Pasal tersebut mengatur dengan jelas bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. \"Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18.00. Secara khusus, ini menunjukkan petugas piket di kantor yang bersangkutan kurang bertanggungjawab untuk menurunkan bendera tepat pada waktunya. Selain itu, berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 juga dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang. Perlakuan yang tidak sesuai aturan terhadap Sang Merah Putih ini juga ada ancaman hukumannya,\" tegasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: