Cross Check Data HKM

Cross Check Data HKM

TUBEI,BE - Guna memastikan pemilik lahan pada program Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diperuntukkan di 8 desa yang ada di Kabupaten Lebong, pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong bersama lembaga yayasan Akar Bengkulu melakukan pendataan ulang terhadap pemilik lahan. Hal ini untuk menghindari adanya data fiktif dalam pengajuan HKM yang saat ini sudah diajukan ke Kementrian Kehutanan RI. Salah satu Deputi Yayasan Akar Erwin Basrin mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan pemilik lahan yang telah diajukan tersebut. Hal tersebut agar kedepan tidak ada permasalahan terkait kepemilikan lahan. \"Saat ini kita bersama pihak Dinas Kehutanan telah mengajukan sekitar 4.190 hektare Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang diperuntukkan di 8 Desa yang ada di kabupaten Lebong,\" kata Erwin. Dijelaskan Erwin, Program HKM sendiri, sebagai upaya menghijaukan kembali kawasan Hutan lindung yang gundul akibat perambahan dan ladang berpindah. Dengan penetapannya menjadi HKM lahan bisa kembali hijau dan lahan tetap bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. HKM, tidak dimaksudkan untuk membuka kawasan baru di hutan lindung, hanya di kawasan yang sudah terlanjur digarap. \"Pengelolaan HKM, ini akan dikuatkan dengan izin yang diterbitkan Bupati Lebong setelah terlebih dulu diverifikasi Departemen Kehutanan RI, dan izin HKM tersebut berlaku untuk 35 tahun. Proses pemberian izinnya sendiri berdasarkan usulan kelompok karena izin atas nama kelompok, bukan perorangan,\" jelasnya. Ditambahkan Erwin, pada HKM ini, jenis pohon atau komoditas yang akan dikembangkan bersifat multi guna (multy purpose trees species/mptm). Meski kelompok bisa mengusulkan jenis pohon yang mereka minati, namun pohon apa yang disetujui akan terlebih dulu disesuaikan dengan rekomendasi Kementrian Kehutanan. \"Sebab potensi dan tanaman apa yang akan ditanam pada lahan kita di Lebong ini, sudah dipetakan dari pusat. Pusat sudah memiliki titik koordinatnya sendiri. Maka meskipun mereka tidak turun ke Lebong, dengan membaca data dan peta itu mereka bisa menolak kalau usulan kelompok tak sesuai dengan rekomendasi,\" pungkasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: