Berstatus Tersangka Posisi Kadishub Dipertahankan
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu tetap mempertahankan pososi Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubnkominfo) Ivansori SIp, meskipun pihak Polresta Bengkulu telah menetapkannya sebagai tersangka. Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, H Muhammad Husni MSi, keputusan mempertahankan posisi Ivansori karena pemerintah kota berpijakan kepada asas praduga tak bersalah. \"Kan ada asas praduga tak bersalah. Kita masih menunggu keputusan hukum tetap nanti setelah proses hukumnya berjalan. Selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka posisinya tetap kita pertahankan,\" ujarnya saat dihubungi, kemarin. Selama Ivansori menjalani proses hukum, Husni melanjutkan, posisi Kadishubkominfo Kota masih tetap akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) yang saat ini dijabat Herman Sahrial SH MM. Husni juga memastikan bahwa Pemerintah Kota belum akan mengadakan mutasi dalam waktu dekat. \"Kita kan sudah tiga kali melakukan mutasi. Mungkin kalau dalam waktu dekat saya pastikan tidak ada mutasi lagi,\" beber mantan pejabat Kabupaten Seluma ini. Husni juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota akan mengembalikan posisi Ivansori sebagai Kadishubkominfo apabila dia terbukti tidak melakukan kesalahan. Namun sekalipun terbukti, ia tetap akan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski tercatat selama 46 hari tidak masuk kerja. \"Ada situasi khusus sehingga ia tidak bisa bekerja. Karenanya tidak serta merta meski vonisnya nanti bersalah, ia dipecat sebagai PNS,\" imbuhnya. Kasus Kadishubkominfo Kota ini pertama kali mencuat ketika ia bersama 6 tersangka lainnya diamankan polisi usai penggerebekan arena judi ayam Sabtu (17/8) di kawasan Jalan P Natadirja RT 04 RW 05 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Ia pun terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: