PNS Absen Sebulan

PNS  Absen Sebulan

BENTENG, BE - Penertiban kedisplinan PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang didengungkan oleh Bupati H. Ferry Ramli, SH.MH sejauh ini belum terealisasi. Buktinya, ada seorang PNS dilingkungan Dinas Prindagkop dan UMKM  Benteng sudah sebulan lebih tidak masuk kerja. Oknum PNS itu berinisial HW, S.Sos. Anehnya PNS membolos ini tidak diberikan sanksi apapun baik dari kepala dinasnya maupun dari Inspektorat Daerah (Ipda). Bahkan, kini Oknum PNS itu tengah ditahan di Mapolda Bengkulu dikarenakan tersandung kasus penggelapan dan penipuan  mobil. Seharusnya, berdasarkan PP 53, oknum PNS itu layak dipecat. Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Prindagkop dan UMKM Benteng, H. Amirul, SH.MH membenarkan ada PNS dilingkungannya itu sudah tidak masuk kerja selama sebulan lebih dan belum diberikan sanksi apapun.  \"Ya, secara pribadi saya sudah mendapatkan kabar jika anak buah saya itu ditangkap karena kasus penggelapan mobil,\" ungkapnya. Menurut Amirul, secara kedinasan HW tidak masuk kerja dikarenakan sedang cuti. Jadi belum bisa ambil tindakan terhadap HW. Masa cutinya segera berakhir dalam waktu dekat ini. Bila masa cutinya telah berakhir, namun yang bersangkutan tidak juga masuk tanpa keterangan barulah diberikan sanksi. Padahal, masa cuti selama satu bulan itu sedikit ganjil. Karena, tidak mungkin PNS diberikan masa cuti hingga 1 bulan lebih itu. Amirul menambahkan, kasus anak buahnya itu secara lisan sudah disampaikan ke Sekda , H. Dharmawan Yakoeb, SE. Hanya saja, secara tertulis memang belum dilaporkan karena yang bersangkutan masih cuti. Rencananya dalam waktu dekat ini Kadisperindagkopn melayangkan surat resmi terkait kasus anak buahnya tersebut. \" Saya sudah laporkan kepada pak Sekda namun kata pak Sekda tolong dibantu karena masih keluarganya,\" paparnya. Sejauh ini HW masih menerima gaji, tunjangan dan lainnya terkait statusnya sebagai PNS.  Walaupun yang bersangkutan sudah lama tidak menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.  (111)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: