25 Titik Larangan Atribut Kampanye

25 Titik Larangan Atribut Kampanye

KOTA BINTUHAN,BE – KPUD Kaur sudah menetapkan zona larangan pemasangan alat peraga dan atribut kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2014. Penetapan zona larangan itu berdasarkan surat Pemda Kaur Nomor 270/305/B.I/KK/2013 sejak mulai April lalu. Sehingga semua partai diharapkan bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. \"Partai politik tidak boleh memasang bendera di jalan Protokol Ir Syaukani Saleh mulai dari Bundaran Padang Kempas sampai ke Mapolres Kaur, jalan Merdeka Barat dari Simpang Empat Kantor Pos ke Simpang empat Mapolsek Kaur Selatan, jalan KH Hasyim Ashari dari Simpang empat Mapolsek Kaur Selatan ke SMEA Ma’arif. Lalu untuk kategori Jalan Bebas Hambatan meliputi Jalan Merdeka Selatan dari Simpang empat Pos ke Simpang tiga pasar baru, Jalan Merdeka Utara dari Simpang empat Polsek KS ke simpang empat Pasar Baru,\" Kata Ketua KPUD Kaur Sirajuddin Aksa MTpd melalui juru bicara Sulaiman Rasyid SSos, kemarin. Dikatakanya, kategori taman terdapat Lapangan Merdeka Bintuhan yang merupakan taman perkotaan, simpang Polres yang merupakan taman interpreneur dan Taman Bineka. Lokasi-lokasi itu bebas dari atribut dan alat peraga parpol.  Kemudian itu, pemasangan atribut parpol juga terlarang dilokasi sarana dan prasara yang meliputi tiang atau gardu listrik dan telepon, tugu atau monumen bersejarah, Tempat Pemakaman Umum (TPU), jembatan, rambu lalu lintas, lingkup perkarangan terminal angkutan, ditempel atau dipaku pada pohon pelindung ditepi jalan raya, tempat ibadah atau masjid, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan atau gedung sekolah. \"Memang kalu dihitung ada 25 titik larangan memasang atribut paertai, hal ini partai harus mentaati,\" jelasnya. Sementara itu, sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2013 pelarangan pemasangan terhadap atribut dan alat peraga parpol maka dalam radius 50 meter dari pagar bagian depan gedung atau kantor milik pemerintah. Selain itu larangan juga berlaku di wilayah dalam radius yang sama pada rumah dinas atau perumahan milik pemerintah. Kemudian zona larangan termasuk seluruh persimpangan, baik simpang 3 maupun simpang empat di Kabupaten Kaur. Dalam radius 10 meter dari persimpangan merupakan zona yang terlarang bagi pemasangan atribut dan alat peraga kampanye parpol,\" jelasnya. \"Itulah larangan yang kita buat, semua parpol harus mematuhinya. Kemudian itu dalam waktu dekat kita akan melakukan sosilaisasi kembali,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: