30 Desa Belum Cairkan ADD
BENTENG, BE - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2013 ini sebesar Rp 11 miliar. Dana ini disalurkan kepada sebanyak 144 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Bumi Maroba Kite Maju ini. Dana ini bersumber dana hibah bantuan sosial (bansos) dari APBD Benteng tahun 2013. Add ini sudah disalurkan. Dari 144 desa penerima ADD itu masih ada sekitar 30 desa lagi belum mencairkan dana ini. \'\'Saat ini, pengucuran dana ADD untuk triwulan kedua sudah mencapai sekitar 60 persen,\'\'ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Agus Salim, S.Sos. Dari sejumlah desa penerima ADD, masih ada desa yang belum mengambil dana tersebut. Dikarenakan belum melengkapi surat pertangungjawaban (SPJ) pada pengunaan dana ADD sebelumnya. \"Jika SPJ-nya tidak lengkap maka kita belum bisa menyerahkan dana ADD-nya,\" ungkap Agus Salim. Menurut Agus, jika SPJ pada pengunaan ADD sebelumnya belum diberikan dan dana ADD triwulan berikutnya tidak akan dikucurkan. Jika tetap diberikan BPMPD bisa diproses secara hukum. Karena melanggar ketentuan yang berlaku. \"Ada sekitar 30 desa yang belum mengambil dana ADD tersebut,\" terangnya. Dijelaskannya, memang setiap desa tidak sama dalam menerima dana ADD tersebut. Karena, besar kecil dana ADD desa itu, tergantung dari luas wilayah dan jumlah penduduknya. Sedangkan kendala seringnya terjadi keterlambatan itu dikarenakan terlambatnya usulan pencarian dari desa dan kecamatan yang masuk kepada BPMPD. Oleh sebab itu, jika ingin cepat cair dana ADD itu, diminta pihak kecamatan dan desa tepat waktu memasukan berkas usulan pencariannya. \" Jika berkas usulan pencarian terlambat, maka secara otomatis pencairannya molor juga,\" alasanya. Ditambahkan Agus, memang sebelum tahun 2013 ini pencairan dana ADD itu setiap 6 bulan sekali. Namun, ketika ada perubahan di SK Bupati Benteng, H. Ferry Ramli, SH.MH maka pencairan dana ADD dipercapat. Yaitu, setiap 3 bulan sekali atau setiap triwulan. Jadi dalam setahun ada 3 kali pencairan dana ADD tersebut. \"Kebijakan Pak Bupati itu bertujuan agar desa dapat meningkatkan kinerja dalam pembangunan ditingkat desanya,\" paparnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: