Daging Ternak Curian Dijual ke Pasar

Daging Ternak Curian Dijual ke Pasar

BENTENG, BE - Pengakuan dari salah -seorang tersangka pencurian ternak (curnak) yang berhasil ditangkap dan didor oleh jajaran Satreskrim Polsek Talang Empat berinsial, Tr (48), warga Desa Gajah Mati Kecamatan Karang Tinggi, jika daging hasil curnak itu dijualkan ke sejumlah pasar, termasuk pasar di Kota Bengkulu yaitu Pasar Minggu dan Pasar Panorama. Supaya cepat laris, Tr mengaku, ia dan temannya menjual daging ternak curian itu dengan harga miring alias lebih murah dari harga daging ternak pada umumnya. Jika harga daging dari peternak, seharga Rp 70 ribu/kilo maka harga jual daging curian itu, paling berkisar senilai Rp 40 hingga Rp 50 ribu. \"Daging dari kami curi ini, kami jual ke pasar dengan harga miring atau murah,\" aku tersangka. Menurut tersangka, memang yang sering menjadi target dalam aksi curnak komplotan pihaknya adalah di Kecamatan Talang Empat ini karena jumlah ternak di wilayah ini cukup banyak. Bahkan ternak itu tidak dikurung di dalam kandang, melainkan hanya diikat dibawah pohon saja. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksi. Ternak itu biasanya dibunuh pelaku kemudian daging dipotong. Jika utuh, mereka kesulitan mengangkutnya. \"Memang kalau kami maling curnak, langsung kami potong ditempat pak,\" celetuknya. Sementara Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Ahamd Tarmizi, SH melalui Kapolsek Talang Empat, Iptu Diaritz Felle memaparkan sejauh ini pihaknya telah mengantongi identitas kedua pelaku yang masih belum berhasil ditangkap itu. Hanya saja ketika disergap di rumahnya, kawanan tersangka ini sudah kabur. Kendati demikian, masih terus dilakukan pemburuan hingga berhasil ditangkap. \"Target kita kedua pelaku lagi itu berhasil ditangkap,\" ujarnya. Kapolsek menambahkan, selain terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku itu, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap penampung daging hasilĀ  curnak tersebut. Karena, penampung dapat dikenakan sanksi penadahan, sesuai yang diamanatkan dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian. Sejauh ini, pendah curnak ini masih dalam penyelidikan pihaknya lebih lanjut. \" Penadahnya, juga akan kita tangkap. Saat ini, masih kita selidiki,\" tambahnya.b

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: