Junaidi: Jajaran Pemkot Terlibat

Junaidi: Jajaran Pemkot Terlibat

BENGKULU, BE - Polemik mengenai pembuatan dokumen perjanjian kerjasama (MoU) kedua atau MoU Perpanjangan Pengelolaan Pasar Tradisional Pagar Dewa antara Kopkal Bangun Wijaya dengan Pemda Kota semakin meruncing. Pasalnya, Ketua Kopkal Bangun Wijaya Junaidi Sandistiyo SPd memastikan keterlibatan jajaran Pemda Kota dalam pembuatan MoU ini, meski hal ini berkali-kali dibantah. \"Memangnya bisa langsung-langsung aja ketemu walikota. Tentu melalui Asisten II dan Kepala Dinas Koperasi dulu. Kalau memang mereka menolak mengakui, berani nggak mereka bersumpah,\" ujarnya saat dihubungi, kemarin. Junaidi juga menyesalkan tidak dilibatkan dirinya dalam hearing yang digelar DPRD Kota pada Selasa (27/8) yang lalu. Menurut dia, bila pihak koperasi dilibatkan, maka pernyataan pejabat yang bersangkutan dapat langsung dikonfontir di muka umum. \"Sekarang yang membangun pasar Pagar Dewa ini kan kami. Kenapa dewan tak ikut mengundang kami. Kita bahas juga bagaimana solusinya kedepan. Kemarin kami didatangi tim media center walikota agar kami mau menampung pedagang Pasar Panorama. Kalau begini kan enak. Kita duduk bersama, bahas bersama.  Sekarang kan malah saling menyalahkan jadinya,\" papar Junaidi. Junaidi juga menyatakan bahwa Pemda Kota tidak memiliki hak untuk menganulir dokumen MoU tersebut. Ia malah mengancam akan membawa persoalan ini kepada pihak kementerian. \"Kami kan membangun kembali pasar ini berdasarkan dengan SK Menteri. Silakan saja kalau mau dianulir. Yang jelas kami tetap berjualan,\" ujarnya. Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Sofyan Hardi mengenai hal ini mengatakan, pihaknya tidak mengundang pihak koperasi dalam hearing murni karena berharap Pemda Kota dapat mengambil sikap tegas terhadap nasib dan masa depan Pasar Pagar Dewa. \"Karena yang kita dengar kemarin sudah jelas, MoU itu tidak sesuai prosedur dan tidak berlaku. Kita memanggil pihak Pemda Kota untuk mempertegas kalau tidak berlaku terus bagaimana. Harus ada langkah kongkrit dari Pemda Kota untuk menuntaskan masalah  ini,\" paparnya. Sofyan kembali menegaskan, pihak DPRD Kota berkesimpulan bahwa MoU tersebut ilegal bukan semata-mata karena tidak sesuai dengan prosedur. Melainkan ada alasan-alasan lainnya yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. \"Perjanjian berlaku selama 40 tahun, ini salah. Berdasarkan aturan resmi hanya diperkenankan sampai 30 tahun. Kedua, hanya ada satu nama pengurus koperasi dalam dukomen MoU-nya. Ini tidak bisa diperkenankan. Ketiga, pembuatan MoU ini tanpa persetujuan dewan. Padahal jelas peraturan mengamanatkan agar segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup banyak orang harus dengan melibatkan dewan keputusannya,\" jelas Sofyan. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: