Tapal Batas Inkracht

Tapal Batas Inkracht

BINTUHAN, BE– Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan tapal batas berdasarkan titik koordinat, menjadi akhir dari sengketa tapal batas antara Bengkulu Selatan – Kaur.Sebab keputusan hukum MK tersebut bersifat inkracht. Titik koordinat perbatasan telah ditentukan sesuai kesepakatan antara Pemkab Kaur  dilakukan mantan Bupati Drs H Warman Suwardi MM (Alm) dengan mantan Bupati BS H Fauzan Djamil SH. Kesepakatan ini disaksikan langsung oleh masing-masing Ketua DPRD, mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, Ketua DPRD Provinsi dan Forum Koordinasi Pimpinan daerah (FKPD) Provinsi. Kesepakatan ini dilakukan pada Senin tanggal 5 Februari 2007 bertempat di Kantor Gubernur Bengkulu. \"Kaur dan Manna sudah menjalin kerjasama dengan baik seoal tapal batas, sehingga kita tinggal menunggu Gubernur untuk memasang pilar batas,\" kata Plt Sekda Kaur Nandar Munadi SSos, kemarin. Dikatakanya, berpedoman pada UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang pedoman penegasan batas wilayah. Kedua kabupaten melakukan penelusuran tapal batas, difasilitasi Pemerintah Provinsi. Dengan dokumen yang ada tentang nota kesepakatan antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur. Sehingga titik koordinat itu tidak dapat dirubah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri. \"Semua kabupaten yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2003 sepakat membuat titik koordinat tersebut,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: